Berita Malinau Terkini
Harga Cabai Turun Rp 90 Ribu di Pasar Malinau, Andalkan Pasokan dari Sulawesi
Harga cabai rawit di pasar-pasar Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara yang sebelumnya melambung, kini kembali turun
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Harga cabai rawit di pasar-pasar Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara yang sebelumnya melambung, kini kembali turun.
Harga komoditas pertanian tersebut sebelumnya mengalami kenaikan hingga Rp 150 ribu per kilogram.
Pantauan TribunKaltara.com di Pasar Induk Malinau, harga cabai rawit mulai melandai.
Saat ini dihargai Rp 90 ribu per kilogram.
Baca juga: Komoditas Lokal di Malinau Sulit Bersaing, Evaluasi Sektor Produksi Jadi Solusi Disparitas Harga
Baca juga: Harga Cabai di Nunukan Naik Sampai Rp 75 Ribu per Kilo, Pedagang Memilih Stok dari Sulawesi
Baca juga: Harga Cabai di Samarinda Melonjak 100 Persen, Disperindag Beber Penyebabnya
Pedagang Sayur di Pasar Induk Malinau Kota, Dian menerangkan harga cabai rawit sebelumnya sempat mengalami kenaikan karena kurangnya persediaan.
"Harganya sempat naik sampai Rp 150 ribu, sekarang turun lagi jadi Rp 90 ribu. Turun karena ada pasokan baru datang dari Sulawesi," ujarnya, Kamis (9/12/2021).
Harga cabai rawit mulai turun dikarenakan harga pasokan cabai dari luar mulai stabil.
Pasar di Malinau kota mengandalkan pasokan cabai dari Provinsi Kalimantan Timur dan Sulsel.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Malinau, Frans Tonapa menerangkan turun naiknya harga cabai rawit di pasaran bergantung ketersediaan pasokan.
Baca juga: Soal Harga Cabai Terbaru, Menko Perekonomian Ingatkan Saat Ini Musim Penghujan
Hasil pantauan pihaknya, komoditas cabai rawit saat ini turun pada kisaran harga Rp 100 sampai Rp 90 ribu per kilogram.
Pemeriksaan di Pasar, harganya kembali turun. Sekarang dihargai Rp 90 sampai Rp 100 ribu.
"Jadi harga di pasar kita dipengaruhi pasokan. Kalau kurang, harganya mahal," ungkapnya.
Menurut Frans, ketersediaan pasokan cabai rawit dipasok tiap minggu.
Pihaknya memastikan pasokan cabai rawit pekan ini masih mencukupi. (*)