Berita Nasional Terkini
IRONIS Tolak Tanda Tangan Surat Perdamaian Ibu Muda Korban Rudapaksa Malah Dimarahi Polisi
Ironis tolak tanda tangan surat perdamaian ibu muda korban rudapaksa malah dimarahi polisi.
Baca Juga: Ibu Muda Diperkosa Teman Dekat Suami Berulang Kali, Tak Berdaya di Bawah Ancaman Pisau
Sementara terkait pengakuan korban yang diminta polisi untuk menandatangani surat perdamaian, Raja menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
"Manalah mungkin kita suruh berdamai. Enggak betul itu. Lagi pula korban dan terlapor tidak berdamai," kata Raja.
Ia menjelaskan, korban ZU membuat laporan polisi ke Polsek Tambusai Utara, pada 2 Oktober 2021. Saat itu, kata dia, korban melapor hanya satu orang pelaku yang memperkosanya.
"Waktu itu yang dilaporkan cuma satu pelaku. Saat itu korban melapor ada RT juga, dan masyarakat termasuk abang tersangka (AR alias DK) datang juga. Karena malam itu tersangka ketahuan masuk ke rumah korban," ujar Raja.
Baca juga: 20 ABK Vietnam yang Terpapar Covid-19 Wajib Isolasi 14 Hari, Polda Kaltim Pastikan Kapal Tak Sandar
Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan korban dengan menangkap pelaku AR.
Lalu, berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan. Akan tetapi, kejaksaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi lagi.
"Kita periksa lagi korban, nah disitulah muncul ada tiga nama lagi (terduga pelaku pemerkosa ZU). Jadi dia melaporkan empat (pelaku), terus kita buat satu, bukan gitu. Mana mungkin kita berbuat seperti itu," ucap Raja.
Ia menambahkan, korban mengaku diperkosa oleh tiga pelaku lainnya, dan sudah membuat laporan di Polres Rohul.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu muda berinisial ZU (19), mengaku diperkosa oleh empat orang pria di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Korban diperkosa berkali-kali oleh para pelaku yang merupakan teman dari suaminya. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Tambusai Utara.
Dari laporan itu, korban menyebut polisi baru menangkap satu orang pelaku, yakni AR alias DK. Korban meminta keadilan dan berharap polisi menangkap semua pelaku dan diproses secara hukum. (*)