Natal dan Tahun Baru

Libur Natal dan Tahun Baru, Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara, Wajib Bawa Kartu Vaksin

Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara selama Natal dan Tahun Baru. Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021.

Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas calon penumpang saat menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020) - PPKM level 3 batal, berikut aturan yang berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kendati dipastikan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 dibatalkan, namun sejumlah aturan tetap diberlakukan.

Berikut ini aturan perjalanan darat, laut, dan udara selama Natal dan Tahun Baru.

Salah satu di antaranya mewajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Samarinda PPKM Level 1, Komisi IV DPRD Samarinda Imbau Masyarajat Tetap Jalankan Prokes

Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.

Selain itu juga untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Surat Edaran ini adalah mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan perjalanan darat, laut, dan udara selama Natal dan Tahun Baru

a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 antara lain:

1. Perjalananan moda transportasi udara wilayah Jawa dan Bali

Pelaku wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Perjalanan moda transportasi udara di luar wilayah Jawa dan Bali

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Cek Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air ke Wilayah PPKM

Pelaku wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Perjalanan moda transportasi laut dan darat

Pelaku perjalanan moda transportasi laut dan darat yang dimaksud adalah menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api.

Pelaku wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Khusus perjalanan rutin

Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Baca juga: Vaksinasi Capai 66 Persen, PPKM di Kabupaten Penajam Paser Utara Turun ke Level 1

5. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya

Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

6. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

c. Pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat dilaksanakan dengan kegiatan random testing skrining COVID-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing.

d. Dalam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Warga Diminta tak Mudik saat Natal dan Tahun Baru, Pemkot Balikpapan Dirikan 6 Check Point

Pengendalian dan pemantauan aktivitas sosial ekonomi masyarakat

a. Seluruh fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat mengoptimalkan penggunaan PeduliLindungi.

b. Wajib menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan).

Pembatasan silaturahmi oleh masyarakat

Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual ataupun melakukan kumpul bersama keluarga di rumah dan menghindari kerumunan. (*)

Artikel lainnya terkait Aturan PPKM

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama Natal dan Tahun Baru: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved