Berita Kutim Terkini
Pemkab Dapat Rp 2,54 Miliar dari Kejari Kutim, Dipakai di Tahun Anggaran Selanjutnya
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerima uang senilai Rp 2,54 miliar hasil rampasan dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerima uang senilai Rp 2,54 miliar hasil rampasan dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
Uang tunai miliaran tersebut diterima Pemkab Kutim pada acara pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana korupsi di Aula Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
Mewakili Pemkab Kutim, Wakil Bupati Kutai Timur H Kasmidi Bulang secara langsung menerima uang tunai bernilai miliaran tersebut secara simbolis.
Orang nomor dua di Kutim tersebut mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kutim yang telah menyelamatkan uang milik daerah dari pelaku pidana korupsi.
"Kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Kutai Timur," ucapnya pada TribunKaltim.Co, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Jelang Perayaan Natal 2021, Bupati Kutim Minta Gereja Bentuk Satgas Covid-19
Baca juga: Jarak Tempuh Cukup Jauh, Lima Puskesmas di Kutim Terima Bantuan Ambulan
Baca juga: Dukung Kesejahteraan Petani, Pemkab Kutim Prioritaskan Infrastruktur Pertanian
Ia mensyukuri adanya pola baru yang bisa diterapkan terhadap uang milik daerah agar dikembalikan ke daerah setelah menjadi barang sitaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebab selama ini, uang sitaan tipikor dikembalikan ke negara melalui pemerintah pusat sehingga Pemkab tidak mengetahui kapan uang tersebut kembali kepada daerah.
"Karena memang ini bersumber dari APBD kita. Dan selama ini ketika ada putusan, (uang sitaan) dikembalikan ke negara. Tapi kita nggak tahu kembali ke kitanya kapan," ujarnya.
Namun mulai kini, uang yang berhasil diselamatkan Kejari dari tipikor dapat dikembalikan ke daerah dan dimasukkan menjadi Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2021.
Selanjutnya, Pemkab Kutim akan menggunakan Silpa ini di tahun anggaran berikutnya.
Baca juga: Kejari Kutim Periksa 88 Saksi Dugaan Korupsi Solar Cell di DPMPTSP
"(Uang yang diterima) ini akan menjadi Silpa. Nanti, di anggaran yang akan datang baru kita gunakan karena anggaran kita (untuk tahun 2022) sudah jalan," ucapnya. (*)