Kapal Asing
ABK Kapal Vietnam Hanya 2 Orang Divaksin, Ini Penjelasan Imigrasi dan KKP Samarinda
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas IIA Samarinda menegaskan, hanya dua orang yang di vaksinasi dari 22 orang Anak Buah Kapal (ABK) kapal Multi Vess
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
5. Dengan adanya peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru tersebut maka Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 26 Tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Jika mengacu pada poin kedua diatas, huruf E, benar alat angkut dan WNA yang akan masuk ke Indonesia mendapay pengecualian dalam kondisi PPKM Darurat.
Namun, vaksinasi tentu dinilai penting untuk pencegahan agar tidak mudah tertular Covid-19.
Menjawab hal tersebut Arief Hanafi, membeberkan bahwa kewenangan bagi WNA masuk ke Indonesia diharuskan sudah melakukan vaksin ialah dari pihak KKP.
Dia pun menganalogikan WNA yang masuk melalui bandara, tentunya harus sudah vaksin dan melalui proses aturan yang berlaku.
"Kalau untuk keimigrasian di Bandara besar untuk aturan dan edarannya (terkait cara masuk ke Indonesia) ada, jelas disitu mereka (WNA) harus ada vaksin, mereka diisolasi pada saat di bandara itupun mengikuti aturan KKP," bebernya.
"Kalau kami dari keimigrasiannya pelarangan untuk alat angkut itu tidak ada larangan, di permen 27 nomor 2021 itu tidak ada larangan, salah satunya itu," jawabnya melanjutkan.
Menambahkan keterangan, Kepala KKP Klas IIA Samarinda, Solihin, berkata bahwa terkait pelaku perjalanan yang berada di alat angkut posisinya masih berada di status bukan masuk ke indonesia.
Solihin mencoba menjelaskan bahwa seluruh ABK kapal Vietnam jika mereka turun dari alat angkutnya (kapal), maka akan dilakukan karantina dan cek PCR.
Solihin juga sama seperti Kepala Imigrasi Samarinda, menggambarkan WNA yang tengah di Bandara, jika WNA tersebut tidak turun dari pesawat maka tidak di karantina.
"Jadi sama kalau di (Bandara) Soekarno-Hatta, misalnya ada pilot (WNA) yang ada didalam pesawat itu tidak kita lakukan karantina. Tapi kalau sudah turun mau masuk ke Indonesia itu masuk kategori harus kita cek PCR dan wajib karantina sebelum masuk," tegasnya.
Baca juga: Dirut RS AWS Samarinda Sebut Satu ABK Asal Vietnam Diopname Sejak Rabu Malam
Meski keduanya tidak menegaskan bahwa siapa pun WNA yang masuk menggunakan alat angkut, baik kapal, kendaraan bermotor atau apa pun itu, wajib vaksinasi, tentunya terjawab jika aturan masuk Indonesia wajib vaksin kini masih belum seluruhnya dilaksanakan.
Pemerintah dan unsur kemaritiman seharusnya tidak meloloskan begitu saja alat angkut (kapal) yang dibawa seluruh ABK asal Vietnam ini tanpa disertai dokumen telah dilaksanakan vaksinasi.
Bahkan bagaimana bisa memastikan WNA tersebut tidak turun, pasti membutuhkan pengawasan yang ketat dari seluruh lintas sektoral.
"Itu lah yang menjadi tugas kita bersama untuk memastikan jangan sampai turun, Imigrasi untuk orang asingnya (WNA), kawan-kawan KSOP, pelabuhan PTB, Polairud, Polsek KP memantau itu (WNA Vietnam) sehingga kita harus pastikan bahwa tidak ada yang turun, kecuali status medisnya (dirujuk ke RS)," tutup Solihin. (*)