Kapal Asing
ABK Kapal Vietnam Hanya 2 Orang Divaksin, Ini Penjelasan Imigrasi dan KKP Samarinda
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas IIA Samarinda menegaskan, hanya dua orang yang di vaksinasi dari 22 orang Anak Buah Kapal (ABK) kapal Multi Vess
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas IIA Samarinda menegaskan, hanya dua orang yang di vaksinasi dari 22 orang Anak Buah Kapal (ABK) kapal Multi Vessel Viet Thuan Ocean (MV VTO).
Dimana di Indonesia sendiri tengah digalakkan vaksinasi guna mencapai herd immunity (kekebalan komunal), temuan ABK kapal asal Vietnam yang belum dilakukan vaksin ini jadi tanda tanya besar.
Bertanya aturan yang berlaku pada Kepala Kantor Imigrasi Klas I Samarinda, Arief Hanafi, dia pun menerangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sesuai tupoksi, dia mencoba menjelaskan langkah yang dilakukan Imigrasi berkerjasama dengan KKP terkait hal ini.
"Dari kami imigrasi sifatnya mengacu pada Permenkumham nomor 44 tahun 2015 yaitu tentang alat angkut beserta dengan kapal, untuk aturan yg terbaru yaitu permen 27 tahun 2021 tentang beberapa larangan. Ada 5 poin, dan salah satu lainnya di huruf E itu adalah tidak dilarangnya alat angkut untuk masuk ke indonesia, untuk sementara itu," terangnya, Jumat, (12/12/2021) hari ini.
Baca juga: Satu Lagi ABK Kapal Vietnam Dilarikan ke Rumah Sakit di Kota Samarinda, Memiliki Gejala Sesak Napas
Baca juga: Kronologi 20 ABK Kapal Vietnam Positif Covid-19, Sebelum ke Muara Berau Kaltim, Pernah ke Sumatera
Baca juga: 22 ABK Asal Vietnam Hanya 2 yang Sudah Divaksin, KKP Samarinda Sebut Para ABK tak Turun ke Darat
Adapun 5 poin terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
1. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan #Covid19 melalui pembatasan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah Indonesia.
2. Pembatasan masuknya WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia ataupun transit di wilayah Indonesia dilaksanakan selama masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Namun demikian, pembatasan tersebut dikecualikan bagi WNA dengan kriteria sebagai berikut:
A. WNA pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;
B. WNA pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;
C. WNA pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap;
D. WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan
E. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
3. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada diktum (2) tersebut diatas dapat memasuki wilayah Indonesia setelah memenuhi ketentuan/prosedur protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan #Covid19 Nomor 14 Tahun 2021 dan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan #Covid19 Nomor 8 Tahun 2021 (vide Nota Diplomatik Kementerian No. D/01326/07/2021/64 tanggal 4 Juli 2021 dan No. D/01363/07/2021/64 tanggal 8 Juli 2021).
4. Kementerian lebih lanjut memberitahukan bahwa pembatasan kunjungan WNA tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas, sehingga penanganan peningkatan kasus #Covid19 di Indonesia dapat segera terkendali. Oleh karena itu, Kementerian menekankan kembali agar seluruh Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional di Indonesia untuk dapat menghimbau warga negaranya masing-masing agar tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat dan menghindari perjalanan domestik dan internasional yang bersifat non-esensial.
Baca juga: 20 ABK Vietnam yang Terpapar Covid-19 Wajib Isolasi 14 Hari, Polda Kaltim Pastikan Kapal Tak Sandar