Kapal Asing

ABK Kapal Vietnam Hanya 2 Orang Divaksin, Ini Penjelasan Imigrasi dan KKP Samarinda

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas IIA Samarinda menegaskan, hanya dua orang yang di vaksinasi dari 22 orang Anak Buah Kapal (ABK) kapal Multi Vess

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMMAD FAIROUSSANIY
Unsur Maritim saat menggelar konferensi pers terkait kapal MV VOT yang ABK-nya terindikasi tertular Covid-19, Jumat (10/12/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas IIA Samarinda menegaskan, hanya dua orang yang di vaksinasi dari 22 orang Anak Buah Kapal (ABK) kapal Multi Vessel Viet Thuan Ocean (MV VTO).

Dimana di Indonesia sendiri tengah digalakkan vaksinasi guna mencapai herd immunity (kekebalan komunal), temuan ABK kapal asal Vietnam yang belum dilakukan vaksin ini jadi tanda tanya besar.

Bertanya aturan yang berlaku pada Kepala Kantor Imigrasi Klas I Samarinda, Arief Hanafi, dia pun menerangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sesuai tupoksi, dia mencoba menjelaskan langkah yang dilakukan Imigrasi berkerjasama dengan KKP terkait hal ini.

"Dari kami imigrasi sifatnya mengacu pada Permenkumham nomor 44 tahun 2015 yaitu tentang alat angkut beserta dengan kapal, untuk aturan yg terbaru yaitu permen 27 tahun 2021 tentang beberapa larangan. Ada 5 poin, dan salah satu lainnya di huruf E itu adalah tidak dilarangnya alat angkut untuk masuk ke indonesia, untuk sementara itu," terangnya, Jumat, (12/12/2021) hari ini.

Baca juga: Satu Lagi ABK Kapal Vietnam Dilarikan ke Rumah Sakit di Kota Samarinda, Memiliki Gejala Sesak Napas

Baca juga: Kronologi 20 ABK Kapal Vietnam Positif Covid-19, Sebelum ke Muara Berau Kaltim, Pernah ke Sumatera

Baca juga: 22 ABK Asal Vietnam Hanya 2 yang Sudah Divaksin, KKP Samarinda Sebut Para ABK tak Turun ke Darat

Adapun 5 poin terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

1. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan #Covid19 melalui pembatasan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah Indonesia. 

2. Pembatasan masuknya WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia ataupun transit di wilayah Indonesia dilaksanakan selama masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Namun demikian, pembatasan tersebut dikecualikan bagi WNA dengan kriteria sebagai berikut:

A. WNA pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas; 

B. WNA pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas; 

C. WNA pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; 

D. WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan 

E. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. 

3. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada diktum (2) tersebut diatas dapat memasuki wilayah Indonesia setelah memenuhi ketentuan/prosedur protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan #Covid19 Nomor 14 Tahun 2021 dan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan #Covid19 Nomor 8 Tahun 2021 (vide Nota Diplomatik Kementerian No. D/01326/07/2021/64 tanggal 4 Juli 2021 dan No. D/01363/07/2021/64 tanggal 8 Juli 2021).

4. Kementerian lebih lanjut memberitahukan bahwa pembatasan kunjungan WNA tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas, sehingga penanganan peningkatan kasus #Covid19 di Indonesia dapat segera terkendali. Oleh karena itu, Kementerian menekankan kembali agar seluruh Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional di Indonesia untuk dapat menghimbau warga negaranya masing-masing agar tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat dan menghindari perjalanan domestik dan internasional yang bersifat non-esensial. 

Baca juga: 20 ABK Vietnam yang Terpapar Covid-19 Wajib Isolasi 14 Hari, Polda Kaltim Pastikan Kapal Tak Sandar

5. Dengan adanya peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru tersebut maka Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 26 Tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Jika mengacu pada poin kedua diatas, huruf E, benar alat angkut dan WNA yang akan masuk ke Indonesia mendapay pengecualian  dalam kondisi PPKM Darurat.

Namun, vaksinasi tentu dinilai penting untuk pencegahan agar tidak mudah tertular Covid-19.

Menjawab hal tersebut Arief Hanafi, membeberkan bahwa kewenangan bagi WNA masuk ke Indonesia diharuskan sudah melakukan vaksin ialah dari pihak KKP.

Dia pun menganalogikan WNA yang masuk melalui bandara, tentunya harus sudah vaksin dan melalui proses aturan yang berlaku.

"Kalau untuk keimigrasian di Bandara besar untuk aturan dan edarannya (terkait cara masuk ke Indonesia) ada, jelas disitu mereka (WNA) harus ada vaksin, mereka diisolasi pada saat di bandara itupun mengikuti aturan KKP," bebernya.

"Kalau kami dari keimigrasiannya pelarangan untuk alat angkut itu tidak ada larangan, di permen 27 nomor 2021 itu tidak ada larangan, salah satunya itu," jawabnya melanjutkan.

Menambahkan keterangan, Kepala KKP Klas IIA Samarinda, Solihin, berkata bahwa terkait pelaku perjalanan yang berada di alat angkut posisinya masih berada di status bukan masuk ke indonesia.

Solihin mencoba menjelaskan bahwa seluruh ABK kapal Vietnam jika mereka turun dari alat angkutnya (kapal), maka akan dilakukan karantina dan cek PCR.

Solihin juga sama seperti Kepala Imigrasi Samarinda, menggambarkan WNA yang tengah di Bandara, jika WNA tersebut tidak turun dari pesawat maka tidak di karantina.

"Jadi sama kalau di (Bandara) Soekarno-Hatta, misalnya ada pilot (WNA) yang ada didalam pesawat itu tidak kita lakukan karantina. Tapi kalau sudah turun mau masuk ke Indonesia itu masuk kategori harus kita cek PCR dan wajib karantina sebelum masuk," tegasnya.

Baca juga: Dirut RS AWS Samarinda Sebut Satu ABK Asal Vietnam Diopname Sejak Rabu Malam

Meski keduanya tidak menegaskan bahwa siapa pun WNA yang masuk menggunakan alat angkut, baik kapal, kendaraan bermotor atau apa pun itu, wajib vaksinasi, tentunya terjawab jika aturan masuk Indonesia wajib vaksin kini masih belum seluruhnya dilaksanakan.

Pemerintah dan unsur kemaritiman seharusnya tidak meloloskan begitu saja alat angkut (kapal) yang dibawa seluruh ABK asal Vietnam ini tanpa disertai dokumen telah dilaksanakan vaksinasi.

Bahkan bagaimana bisa memastikan WNA tersebut tidak turun, pasti membutuhkan pengawasan yang ketat dari seluruh lintas sektoral.

"Itu lah yang menjadi tugas kita bersama untuk memastikan jangan sampai turun, Imigrasi untuk orang asingnya (WNA), kawan-kawan KSOP, pelabuhan PTB, Polairud, Polsek KP memantau itu (WNA Vietnam) sehingga kita harus pastikan bahwa tidak ada yang turun, kecuali status medisnya (dirujuk ke RS)," tutup Solihin. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved