Berita Nasional Terkini
Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Besaran Gaji Plus Tunjangan P3K Ternyata Bisa Lebih Besar dari PNS
Cek perbedaan PNS dan PPPK, besaran gaji serta tunjangan, P3K ternyata bisa lebih besar dan ada yang tembus Rp 6,7 juta.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah perbedaan PNS dan PPPK, besaran gaji serta tunjangan P3K ternyata bisa lebih besar dan ada yang tembus Rp 6,7 juta.
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka sejak 30 Juni 2021 lalu,
Kenapa tidak semuanya menjadi CPNS saja? ternyata ada perbedaan PNS dan PPPK yang cukup mencolok,
Terdapat sekitar 1,3 juta formasi yang terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.
Baca juga: TAK KALAH dengan CPNS! Inilah Gaji PPPK Bila Lulus, Cek Juga Kebijakan Afirmasi PPPK 2021 Terbaru
Baca juga: Cek gurupppk.kemdikbud.go.id, Pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN, Cara dan Linknya
Baca juga: Kabar Gembira 173.329 Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 Lulus Ujian, Berikut Cara Pengumumannya
Baca juga: DOWNLOAD Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2021, Berguna untuk Peserta Seleksi CPNS di Kaltim
Mengutip Kompas.com, daftar gaji PNS dan PPPK 2021 Gaji PNS Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Inilah besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: LATIHAN Soal CPNS 2021 Tes SKD Lengkap Kunci Jawaban Buat Pelamar Seleksi CASN Kaltim Lulusan S1/SMA
3. Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Baca juga: INILAH Syarat Ikut Tes SKD, Lengkap Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS Kemenag 2021
Besaran Gaji PPPK 2021
Untuk Gaji PPPK 2021 aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun besaran gaji PPPK 2021 menurut peraturan tersebut yakni:
Gaji PPPK 2021 Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK 2021 Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK 2021 Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK 2021 Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK 2021 Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK 2021 Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK 2021 Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK 2021 Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK 2021 Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK 2021 Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK 2021 Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK 2021 Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK 2021 Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK 2021 Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK 2021 Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK 2021 Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK 2021 Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
Gaji dan tunjangan Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi. Itulah daftar gaji PNS dan PPPK 2021.
Beda PNS dan PPPK? Ini penjelasan lengkapnya
Nantinya, pemerintah akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Dikutip Kompas.com, Rabu (30/12/2020), Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.
Pasalnya, lanjut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.
"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).
Bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK. Lantas, apa beda PNS dan PPPK?
PPPK
Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
- Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
- Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
- Berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK berhak memperoleh:
- Gaji dan tunjangan.
- Cuti.
- Perlindungan.
- Pengembangan kompetensi.
- Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
PNS
Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
PNS berhak memperoleh:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- Cuti;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- Perlindungan; dan
- Pengembangan kompetensi.
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Itulah tadi informasi seputar perbedaan PNS dan PPPK, besaran gaji serta tunjangannya.(*)