Natal dan Tahun Baru
Jelang Natal dan Tahun Baru, Objek Wisata di Kabupaten Paser Tetap Buka
Mengenai instruksi tersebut, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Paser bakal tetap akan membuka objek wisata di Paser saat Nataru
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memutuskan melakukan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara serentak, di seluruh wilayah Indonesia, jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kemudian pada 6 Desember 2021, Mendagri telah mengeluarkan Instruksi No 65 tahun 2021, tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Mengenai instruksi tersebut, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Paser bakal tetap akan membuka objek wisata di Kabupaten Paser saat Nataru.
"Dalam instruksi Kemendagri itu dijelaskan, objek wisata tetap buka, tapi tetap dilakukan pembatasan dan pengetatan protokol kesehatan," Kata Kadisporapar Paser, Muksin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Jelang Nataru Harga Minyak Goreng dan Cabai Naik di Tana Tidung, Disperindagkop Awasi Pengepul Nakal
Baca juga: Tim Satgas Bontang Belum Rumuskan Skenario Aturan Saat Nataru, Pastikan tak Penyekatan Jalan
Baca juga: Peraturan Nataru 2021 Terbit! Syarat Perjalanan Vaksin Lengkap dan Swab Antigen, Cek Harga Terbaru
Namun, keputusan tersebut belum disampaikan kepada para pengelola objek wisata yang ada di Kabupaten Paser.
Hal itu dikarenakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Bupati Paser mengenai objek wisata yang tetap buka saat Nataru.
"Tinggal menunggu instruksi dari Bupati, baru bisa dibuat surat himbauan untuk disampaikan kepada pengelola wisatsa," jelasnya.
Diperkirakan, surat himbauan tersebut akan disampaikan paling lambat 3 hari sebelum libur Nataru pada pengelola wisata.
Muksin menambahkan, sejak Paser menerapkan PPKM level 2. Objek wisata sudah mulai beroperasi kembali.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Selama Libur Nataru 24 Desember 2021, Penumpang Bisa PCR atau Antigen
"Seperti wisata gunung boga, kampung warna-warni, wisata pantai pasir mayang serta beberapa objek wisata lainnya," tambah Muksin.
Dalam waktu dekat, Disporapar akan membuat surat instruksi bagi para pelaku pariwisata di Kabupaten Paser. (*)