Berita Nasional Terkini
Bejat, Herry Wirawan Guru Pesantren Bukan Hanya Rudapaksa Santriwati, Daftar Kelakuan Jahat Lain
Herry Wirawan, guru pesantren di Garut, Jawa Barat ini bukan hanya merudapaksa santriwatinya. Ini daftar kelakuan jahat Herry Wiryawan
Hukuman penjara hingga ancaman kebiri
Diberitakan Kompas.com, Kamis (9/12/2021) dalam dakwaan primair, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono.
Riyono menambahkan, kemungkinan menjatuhkan hukuman kebiri untuk pelaku akan dipertimbangkan dari hasil persidangan.
"Nanti kita kaji dari hasil persidangannya, karena ini (hukuman kebiri) adalah pemberatan sehingga nanti kita kaji lebih lanjut," ujar Riyono.
Baca juga: PBNU Minta Herry Wirawan Pelaku Asusila ke Puluhan Santri Dihukum Kebiri
(*)