Berita Nasional Terkini

Bejat, Herry Wirawan Guru Pesantren Bukan Hanya Rudapaksa Santriwati, Daftar Kelakuan Jahat Lain

Herry Wirawan, guru pesantren di Garut, Jawa Barat ini bukan hanya merudapaksa santriwatinya. Ini daftar kelakuan jahat Herry Wiryawan

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by bedneyimages
Ilustrasi. Herry Wirawan, guru pesantren di Garut, Jawa Barat ini bukan hanya merudapaksa santriwatinya. Ini daftar kelakuan jahat Herry Wiryawan 

Hukuman penjara hingga ancaman kebiri

Diberitakan Kompas.com, Kamis (9/12/2021) dalam dakwaan primair, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono.

Riyono menambahkan, kemungkinan menjatuhkan hukuman kebiri untuk pelaku akan dipertimbangkan dari hasil persidangan.

"Nanti kita kaji dari hasil persidangannya, karena ini (hukuman kebiri) adalah pemberatan sehingga nanti kita kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Baca juga: PBNU Minta Herry Wirawan Pelaku Asusila ke Puluhan Santri Dihukum Kebiri

(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved