Berita Kaltara Terkini
Cabut Gugatan Perdata di PN Tanjung Selor, Norhayati Andris Tegaskan Dirinya Masih Tetap di PDI-P
Pihak Kuasa Hukum Norhayati Andris akan mencabut gugatan perdata yang sebelumnya dilayangkan kepada tergugat DPP PDI-P dan DPD PDI-P Kaltara dan telah
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pihak Kuasa Hukum Norhayati Andris akan mencabut gugatan perdata yang sebelumnya dilayangkan kepada tergugat DPP PDI-P dan DPD PDI-P Kaltara dan telah diajukan kepada PN Tanjung Selor.
Menurut Kuasa Hukum Norhayati Andris, Mansyur, alasan dicabutnya gugatan dengan nomor register 62/Pdt.G/2021/ PN Tjs itu, karena tidak ingin memperpanjang persoalan dengan partai.
Setelah memutuskan mencabut gugatan, Mansyur menyampaikan, pihak kuasa hukum belum dapat menyampaikan langkah berikutnya yang akan diambil oleh kuasa hukum sehubungan dengan persoalan yang dihadapi kliennya, seperti halnya langkah mediasi antara Norhayati Andris dengan pihak partai.
"Untuk mediasi kita belum tahu, yang jelas kami melakukan ini karena sebagai kader partai tidak mau ribut-ributlah," kata Mansyur, Senin (13/12/2021).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Norhayati Andris, dirinya belum mau mengungkapkan langkah berikutnya setelah gugatan dicabut.
Baca juga: Tak Mau Perpanjang Masalah dengan PDI-P, Norhayati Andris Cabut Gugatan Perdata ke PN Tanjung Selor
Baca juga: DPP PDIP Angkat Suara, Alasan Pencopotan Norhayati Andris dari Jabatan Ketua DPRD Kaltara
Norhayati Andris juga enggan menjawab ketika ditanyakan mengenai kemungkinan akan melaporkan Jhonny Laing Impang lewat jalur pidana.
Tetapi dengan nada semangat, Mantan Anggota DPRD KTT itu menyatakan dirinya masih menjadi bagian dari partai berlambang banteng.
"Langkah ke depan nantilah kita bicarakan, yang jelas tetap PDI Perjuangan," ucapnya tegas.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution mengaku, belum menerima surat ihwal pencabutan gugatan dengan nomor register 62/Pdt.G/2021/ PN Tjs dari Kuasa Hukum Norhayati Andris.
Pihaknya membenarkan, sebelumnya gugatan dengan nomor register tersebut sudah diterima oleh pihak PN Tanjung Selor.
"Benar ada gugatan atas nama penggugat tersebut sebagaimana nomor register yang dimaksud," kata Miftah Holis Nasution.
"Kalau untuk pencabutan ini belum ada kabar dari petugas PTSP," ucapnya.
Baca juga: Soal Pembebastugasan Norhayati Andris, Pemprov Belum Terima Surat dari DPRD Kaltara
Gugat Megawati dan Jhoni Laing Impang
Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Norhayati Andris, Ketua DPRD Kaltara menggelar rilis pers, di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada Sabtu (11/12/2021).
Tim kuasa hukum terdiri dari Syafruddin dan Mansyur mewakili Norhayati Andris untuk mencari keadilan atas insiden pencopotan status Norhayati Andris sebagai Sekjend DPW PDIP Provinsi Kalimantan Utara.
“Kami hadir di sini melakukan konferensi pers, kehadiran kami selaku kuasa hukum diberikan Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara,” ungkap Syafruddin di hadapan awak media, Sabtu (11/12/2021).
Seperti diketahui kaya Syafruddin, Norhayati Andris diberhentikan pergantian antar waktu (PAW) atau dibebastugaskan oleh partainya sendiri yakni PDIP.
“Saya kira ini perlu dicermati dipahami. Selaku kuasa hukum saya dan Pak Mansyur dan kawan-kawan, menyampaikan dan ini juga keluhan dari masyarakat Kaltara, terhadap apa yang terjadi kepada ibu Norhayati yang tidak disangka langsung diberhentikan,” beber Syafruddin.
Baca juga: Norhayati Andris Dibebastugaskan dari Ketua DPRD Kaltara, Ini Sosok Ditunjuk PDI-P sebagai Pengganti
Ia mealnjutkan, Norhayati sebagai klien ingin supaya ini bisa diselesaikan dengan baik. Tapi ternyata lanjutnya, ini tidak berakhir dengan baik dan selesai dengan baik.
“Tapi ternyata ini tidak berakhir hanya dengan pemberhentian. Karena melalui media sosial masih banyak cemoohan dan hinaan dan lainnya. Beliau merasa terusik dan ingin bagaimana upaya rasa keadilan yang dicari selama ini untuk tetap diungkap,” tegas Syafruddin.
Ini dilakukan mengingat kata Syafruddin, jabatan Norhayati Andris saat ini adalah jabatan publik.
Hal itu supaya tidak terjadi pendugaan yang kurang baik terhadap publik juga maka beliau harus meminta pemaparan secara publik apa sebenarnya sebab diberhentikan.
Sampai sekarang pemberhentian itu menurut hemat kami tidak sesuai mekanisme dan prosedural yang seharusnya dilakukan oleh parpol.
"Maupun mekanisme yang ada di dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Syafruddin.
Ia melanjutkan, itu yang menyebabkan pihaknya mengambil langkah melakukan tindakan hukum atau gugatan hukum untuk menggugat Jhoni Laing Impang dan Megawati Soekarno Putri.
“Pertama ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudara Jhoni Laing Impang terhadap Norhayati. Inilah merupakan cikal bakal sehingga keluarnya pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Ibu Megawati Soekarno Putri,” jelasnya.
Sehingga lanjutnya, ini yang perlu dicermati dan dilihat dimana perbuatan hukumnya.
“Setelah dipelajari ada ditemukan dan kami melakukan gugatan. Alhamdulillah kemarin sudah diterima gugatan kami dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor tanggal 10 Desember 2021, nomor perkaranya nomor 62/perdata.G/PN2021,” ungkap Syafruddin.
Ia melanjutkan ia akan melakukan gugatan sesuai mekanisme yang ada. Adapun yang digugat ada dua.
Pertama yakni Ibu Megawati Soekarnoputri yang menandatangani surat pemberhentian. Dan Jhoni Laing Impang.
"Intinya sebenarnya yang perlu dicermati, kami bukan melawan partai. Intinya Ibu Norhayati ingin mencari keadilan atas apa yang dialami beliau, klien kami,” beber Syafruddin.
Ia melanjutkan, PDIP adalah salah satu partai penguasa dan bukan berarti gugatan diajukan untuk melawan partai.
“Nilai keadilan yang ingin kami munculkan. Kemudian kedua, kami persoalkan adalah perbuatan yang dilakukan Jhoni Laing Impang yang memberikan laporan pengaduan ke DPP PDIP dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, dengan segala fitnahan dan tuduhan itu,” ujar Syafruddin.
Adapun tuduhan yang dimaksud nanti akan dipelajari pihaknya dan akan dilaporkan secara pidana untuk fitnahan dan tuduhan yang dilaporkan klienya dalam hal Norhayati Andris, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
“Nanti kami akan ungkapkan satu per satu mengenai hal itu,” pungkasnya. (*)