Berita Kaltara Terkini

Tak Mau Perpanjang Masalah dengan PDI-P, Norhayati Andris Cabut Gugatan Perdata ke PN Tanjung Selor

Persoalan pembebastugasan Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara kembali berlanjut. Jika pada hari Sabtu lalu, pihak Kuasa Hukum Norhayati Andri

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Politisi PDI-P Kaltara Norhayati Andris didampingi Kuasa Hukumnya, Mansyur (tengah) saat menyampaikan pencabutan gugatan perdata ke PN Tanjung Selor, Senin (13/12/2021). TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Persoalan pembebastugasan Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara kembali berlanjut.

Jika pada hari Sabtu lalu, pihak Kuasa Hukum Norhayati Andris, yakni Syafruddin menginformasikan telah menggugat secara perdata DPP PDI-P dan DPD PDI-P Kaltara dengan Nomor perkara 62/Pdt.G/2021/ PN Tjs ke PN Tanjung Selor.

Maka pada Senin (13/12/2021) hari ini, pihak Kuasa Hukum Norhayati Andris, yakni Mansyur justru menyatakan akan mencabut gugatan tersebut.

Menurut Mansyur, alasan pencabutan gugatan tersebut karena tidak ingin memperpanjang persoalan gugatan kepada partai.

"Dengan ini kami sampaikan, pencabutan gugatan yang sebelumnya kami ajukan ke PN Tanjung Selor dengan nomor perkara No.62/Pdt G/2021/PN Tjs," kata Mansyur.

Baca juga: DPP PDIP Angkat Suara, Alasan Pencopotan Norhayati Andris dari Jabatan Ketua DPRD Kaltara

Baca juga: Soal Pembebastugasan Norhayati Andris, Pemprov Belum Terima Surat dari DPRD Kaltara

"Jadi karena isunya yang berkembang di masyarakat terlalu besar, artinya kita tidak memperpanjang persoalan ini," tuturnya.

Selain itu, Mansyur menjelaskan pengajuan gugatan perdata yang sebelumnya dilakukan, lebih didasarkan pada dorongan emosional dan desakan keluarga besar serta dewan adat Dayak.

"Jadi dari kami mencabut gugatan itu, gugatan yang dilakukan tempo hari itu didasarkan pada dorongan emosional, desakan keluarga besar dan dari dewan adat," katanya.

Pihaknya berharap, polemik gugatan Norhayati Andris kepada partainya, yakni PDI-P dapat dinyatakan selesai, seiring dicabutnya gugatan perdata tersebut.

"Namun setelah menyadari bahwa ini bisa diupayakan dengan baik, maka ini dicabut dan istilah ibu menggugat partai itu dinyatakan selesai," ucapnya. 

Gugat Megawati dan Jhoni Laing Impang

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Norhayati Andris, Ketua DPRD Kaltara menggelar rilis pers, di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada Sabtu (11/12/2021).

Tim kuasa hukum terdiri dari Syafruddin dan Mansyur mewakili Norhayati Andris untuk mencari keadilan atas insiden pencopotan status Norhayati Andris sebagai Sekjend DPW PDIP Provinsi Kalimantan Utara.

“Kami hadir di sini melakukan konferensi pers, kehadiran kami selaku kuasa hukum diberikan Norhayati Andris sbeagai Ketua DPRD Kaltara,” ungkap Syafruddin di hadapan awak media, Sabtu (11/12/2021).

Seperti diketahui kaya Syafruddin, Norhayati Andris diberhentikan pergantian antar waktu (PAW) atau dibebastugaskan oleh partainya sendiri yakni PDIP.

Baca juga: Norhayati Andris Dibebastugaskan dari Ketua DPRD Kaltara, Ini Sosok Ditunjuk PDI-P sebagai Pengganti

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved