CPNS 2021

Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS 2021, Berapa Gaji yang Diterima setelah Diangkat sebagai PNS?

Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai hari Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021).

Editor: Diah Anggraeni
HO/PEMKAB TANA TIDUNG
Usulan penetapan NIP peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 pada 1-28 Februari 2021. Lantas, berapa gaji yang bisa diterima setelah diangkat sebagai PNS? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai hari Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021).

Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 berlangsung secara online.

Sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021, pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 dijadwalkan pada 9-10 Desember 2021.

Sementara pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS tahap II dijadwalkan pada 3-4 Januari 2022.

Peserta seleksi CPNS 2021 yang memperoleh nilai SKD dan SKB tertinggi bakal lulus dan menjadi CPNS.

Baca juga: Inilah Tahapan setelah Pengumuman SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuan Sanggah

Sesuai jadwal, usulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 akan dilakukan 1-30 Januari 2021 untuk tahap 1.

Untuk tahap 2, usulan penetapan NIP peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 pada 1-28 Februari 2021.

Lantas, berapa gaji yang bisa diterima setelah diangkat sebagai PNS?

Dilansir dari Kompas.com, besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Kabar Gembira! Pelamar CPNS 2021 Gagal Masih Berpeluang Lulus, Terjawab Kapan Pengumuman SKD & SKB 

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S-1 hingga S-3)

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Temui Kecurangan dalam Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Begini 3 Cara Melaporkannya

Yang perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan di atas.

Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan PNS paling besar adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.

Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan tambahan penghasilan berbasis kinerja (TPP) atau tambahan penghasilan (tamsil).

Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKB CPNS 2021

Besaran TPP maupun tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Pemda yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Tunjangan lain PNS adalah tunjangan istri atau suami. Tunjangan PNS ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu ada tunjangan jabatan.

Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pengumuman nilai SKD dan SKB CPNS 2021, berapa gaji jika diangkat sebagai PNS?", https://nasional.kontan.co.id/news/pengumuman-nilai-skd-dan-skb-cpns-2021-berapa-gaji-jika-diangkat-sebagai-pns.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved