Berita Kaltara Terkini

DPRD Kaltara Tetapkan Jadwal Sidang Paripurna Rabu 15 Desember 2021, Berikut Agendanya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara atau DPRD Kaltara melalui Badan Musyawarah (Bamus) kembali menggelar rapat

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI
Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah, menyatakan, berdasarkan ketentuan tersebut juga diatur mengenai tahapan rapat paripurna pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD, Senin (13/12/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara atau DPRD Kaltara melalui Badan Musyawarah (Bamus) kembali menggelar rapat pembahasan jadwal agenda kegiatan DPRD Kaltara, Senin (13/12/2021).

Menurut pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah, rapat Bamus dilakukan untuk menentukan jadwal kegiatan DPRD.

Itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Hari ini kita rapat Bamus, untuk menjadwalkan tahapan-tahapan yang menjadi kewenangan DPRD berdasarkan PP 12/2018," kata Andi Hamzah.

Baca juga: DPRD Kaltara Tetapkan Jadwal Sidang Paripurna Hari Rabu Besok, Ini Agendanya

Baca juga: Soal Pembebastugasan Norhayati Andris, Pemprov Belum Terima Surat dari DPRD Kaltara

Baca juga: Norhayati Andris Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Gugat Ibu Megawati dan Jhoni Laing Impang

Menurut Andi Hamzah, berdasarkan ketentuan tersebut juga diatur mengenai tahapan rapat paripurna pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD, serta rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD definitif.

Pihak Bamus DPRD Kaltara pun menyepakati rapat pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kaltara dilakukan pada hari Rabu.

"Rapat Bamus ini untuk membuat jadwal paripurna pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD dari PDI Perjuangan," terangnya.

"Sudah ditentukan jadwalnya, hari Rabu lusa tanggal 15 Desember," tambahnya.

Baca juga: DPP PDIP Angkat Suara, Alasan Pencopotan Norhayati Andris dari Jabatan Ketua DPRD Kaltara

"Jadi itu baru tahapan pengusulan pemberhentian dan pengangkatan dari PDI Perjuangan, itu paripurna usulan karena itu yang menjadi kewenangan kita dari PP 12/2018 itu," katanya.

Setelah rapat pengusulan selesai dilakukan, surat usulan tersebut pun diserahkan ke Pemprov Kaltara untuk nantinya ditindaklanjuti ke Kemendagri.

Pihak DPRD Kaltara baru dapat menindaklanjuti pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD definitif setelah mendapatkan turunan surat keputusan (SK) dari Kemendagri.

"Setelah itu surat usulan diserahkan ke Pemprov untuk ditindaklanjuti dan dari sana sudah tidak ada lagi ranah kita," ujarnya.

"Setelah turun SK dari Kemendagri baru kita tindaklanjuti di sini, paripurna pemberhentian dan pengangkatan Ketua definitif, itu dasar pelantikannya dari SK Kemendagri," kata Andi Hamzah.

Andi Hamzah mengaku tidak dapat memberikan kepastian waktu terkait proses di Kemendagri.

"Prosesnya kita tidak tahu, tiap kasus berbeda-beda jadi tidak ada seorang pun yang bisa menentukan berapa lama karena itu berbeda-beda," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Sekretariat DPRD Kaltara telah menerima surat dari DPP PDI Perjuangan kepada DPD PDI Perjuangan Kaltara.

Dengan nomor 3547/IN/DPP/XI/2021, yang berisi pembebastugasan Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD dan digantikan oleh Albertus Stefanus Marianus. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved