Berita Nasional Terkini
Geger, Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Lampung, Diduga Korban Rudapaksa
Jasad seorang wanita yang masih berstatus pelajar SMP ditemukan tanpa busana di perbatasan Bandar Lampung dengan Lampung Selatan
TRIBUNKALTIM.CO- Jasad seorang wanita yang masih berstatus pelajar SMP ditemukan tanpa busana di perbatasan Bandar Lampung dengan Lampung Selatan
Kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Lampung akhirnya terungkap.
Korban berinisial PA (15) yang masih duduk di bangku SMP ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dan tanpa busana.
Warga Jalan Teluk Semaka, Kelurahan Kota Karang, Bandar Lampung itu ditemukan sudah membusuk di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan pada Minggu (5/12/2021) lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, kasus itu akhirnya bisa dituntaskan.
Baca juga: Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Sejumlah Mantan Personel Polresta Balikpapan Vonis 3 Tahun Penjara
Baca juga: Dini Hari Tadi Remaja Perempuan di Samarinda Tewas, Terlibat Lakalantas Setelah Gagal Salip Mobil
Baca juga: Fakta Kasus Pengeroyokan di THM Tarakan, Pelaku jadi Buron ke Kalbar dan Korban Tewas
Penyelidikan penemuan jasad siswi pelajar SMP ini melibatkan petugas gabungan Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, dan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.
“Tersangka pembunuhan ini berinisial MT alias DN, usia 33 tahun warga Bandar Lampung,” kata Edwin dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/12/2021).
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap tersangka MT diketahui pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/11/2021) tengah malam.
“Sedangkan jasad korban baru ditemukan pada 5 Desember 2021,” kata Faria.
Menurut Faria, modus pembunuhan itu dilakukan tersangka MT dengan membawa korban ke rumah kosong yang menjadi TKP.
Di rumah kosong tersebut, korban disetubuhi beberapa kali baru dibunuh.
“Kepala korban dibenturkan ke lantai hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, tersangka pergi melarikan diri,” kata Faria.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Wanita Tewas Usai Dilindas Mobil Pick Up di Kawasan Bontang Baru
“Tersangka masih kita tahan dan kita sedang dalami kasus ini,” kata Faria.
Tersangka MT kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayat Siswi SMP Ditemukan Tanpa Busana Diduga Korban Rudapaksa, https://www.tribunnews.com/regional/2021/12/13/mayat-siswi-smp-ditemukan-tanpa-busana-diduga-korban-rudapaksa?page=all