Berita Kaltara Terkini

Tak Mau Perpanjang Masalah dengan PDI-P, Norhayati Andris Cabut Gugatan Perdata ke PN Tanjung Selor

Persoalan pembebastugasan Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara kembali berlanjut. Jika pada hari Sabtu lalu, pihak Kuasa Hukum Norhayati Andri

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Politisi PDI-P Kaltara Norhayati Andris didampingi Kuasa Hukumnya, Mansyur (tengah) saat menyampaikan pencabutan gugatan perdata ke PN Tanjung Selor, Senin (13/12/2021). TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

“Saya kira ini perlu dicermati dipahami. Selaku kuasa hukum saya dan Pak Mansyur dan kawan-kawan, menyampaikan dan ini juga keluhan dari masyarakat Kaltara, terhadap apa yang terjadi kepada ibu Norhayati yang tidak disangka langsung diberhentikan,” beber Syafruddin.

Ia mealnjutkan, Norhayati sebagai klien ingin supaya ini bisa diselesaikan dengan baik. Tapi ternyata lanjutnya, ini tidak berakhir dengan baik dan selesai dengan baik.

“Tapi ternyata ini tidak berakhir hanya dengan pemberhentian. Karena melalui media sosial masih banyak cemoohan dan hinaan dan lainnya. Beliau merasa terusik dan ingin bagaimana upaya rasa keadilan yang dicari selama ini untuk tetap diungkap,” tegas Syafruddin.

Ini dilakukan mengingat kata Syafruddin, jabatan Norhayati Andris saat ini adalah jabatan publik.

Hal itu supaya tidak terjadi pendugaan yang kurang baik terhadap publik juga maka beliau harus meminta pemaparan secara publik apa sebenarnya sebab diberhentikan.

Sampai sekarang pemberhentian itu menurut hemat kami tidak sesuai mekanisme dan prosedural yang seharusnya dilakukan oleh parpol.

"Maupun mekanisme yang ada di dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Syafruddin.

Ia melanjutkan, itu yang menyebabkan pihaknya mengambil langkah melakukan tindakan hukum atau gugatan hukum untuk menggugat Jhoni Laing Impang dan Megawati Soekarno Putri.

“Pertama ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudara Jhoni Laing Impang terhadap Norhayati. Inilah merupakan cikal bakal sehingga keluarnya pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Ibu Megawati Soekarno Putri,” jelasnya.

Sehingga lanjutnya, ini yang perlu dicermati dan dilihat dimana perbuatan hukumnya.

“Setelah dipelajari ada ditemukan dan kami melakukan gugatan. Alhamdulillah kemarin sudah diterima gugatan kami dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor tanggal 10 Desember 2021, nomor perkaranya nomor 62/perdata.G/PN2021,” ungkap Syafruddin.

Ia melanjutkan ia akan melakukan gugatan sesuai mekanisme yang ada. Adapun yang digugat ada dua.

Pertama yakni Ibu Megawati Soekarnoputri yang menandatangani surat pemberhentian. Dan Jhoni Laing Impang.

"Intinya sebenarnya yang perlu dicermati, kami bukan melawan partai. Intinya Ibu Norhayati ingin mencari keadilan atas apa yang dialami beliau, klien kami,” beber Syafruddin.

Ia melanjutkan, PDIP adalah salah satu partai penguasa dan bukan berarti gugatan diajukan untuk melawan partai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved