Berita Kaltara Terkini
Tak Mau Perpanjang Masalah dengan PDI-P, Norhayati Andris Cabut Gugatan Perdata ke PN Tanjung Selor
Persoalan pembebastugasan Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara kembali berlanjut. Jika pada hari Sabtu lalu, pihak Kuasa Hukum Norhayati Andri
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Politisi PDI-P Kaltara Norhayati Andris didampingi Kuasa Hukumnya, Mansyur (tengah) saat menyampaikan pencabutan gugatan perdata ke PN Tanjung Selor, Senin (13/12/2021). TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
“Nilai keadilan yang ingin kami munculkan. Kemudian kedua, kami persoalkan adalah perbuatan yang dilakukan Jhoni Laing Impang yang memberikan laporan pengaduan ke DPP PDIP dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, dengan segala fitnahan dan tuduhan itu,” ujar Syafruddin.
Adapun tuduhan yang dimaksud nanti akan dipelajari pihaknya dan akan dilaporkan secara pidana untuk fitnahan dan tuduhan yang dilaporkan klienya dalam hal Norhayati Andris, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
“Nanti kami akan ungkapkan satu per satu mengenai hal itu,” pungkasnya. (*)