Berita Samarinda Terkini

Walikota Andi Harun Serahkan 3.800 Sertifikat Tanah kepada Warga Samarinda, Program PTSL

Sertifikat tanah itu didapatkan oleh warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diurus melalui kelurahan dan kecamatan

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Walikota Samarinda, Andi Harun menyerahkan sertifikat tanah kepada warga kota Samarinda melalui program PTSL tahun 2021 yang diterbitkan oleh kantor pertanahan kota Samarinda, Senin (13/12/2021). TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun menyerahkan sertifikat tanah sejumlah 3.800 lembar kepada warga kota Samarinda.

Sertifikat tanah itu didapatkan oleh warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diurus melalui kelurahan dan kecamatan masing-masing dan diterbitkan oleh kantor pertanahan kota Samarinda.

Penyerahan sertifikat ini adalah untuk meneruskan penyerahan sertifikat oleh menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 25 November lalu kepada masyarakat Kalimantan Timur.

Pada Senin (13/12/2021) sertifikat itu diserahkan oleh wali kota Andi Harun kepada warga penerima sertifikat yang hadir di halaman parkir GOR Segiri Samarinda.

Didampingi oleh ketua DPRD Samarinda Sugiyono, Kapolresta Samarinda, Arif Budiman, dan kepala kantor pertanahan kota Samarinda, Firman Ariefiensyah, sertifikat diserahkan kepada 1.000 warga pada hari ini dan selebihnya diserahkan secara bertahap melalui kantor pertanahan.

Baca juga: Tahun Ini Terbit 3.600 Sertifikat Tanah Program PTSL, Target 2022 Tarakan Punya Peta Bidang Lengkap

Baca juga: Hindari Praktik Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Serahkan 48.000 Sertifikat Tanah bagi Warga Kaltim

Baca juga: Menteri ATR/BPN Serahkan 48.000 Sertifikat Tanah kepada Warga Kaltim Melalui Program PTSL

Andi Harun mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini salah satu tujuannya ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kepastian hukum atas hak tanah miliknya, maka tanah yang dimiliki masyarakat bisa digunakan secara produktif untuk menunjang aktivitas ekonomi mereka.

"Kita niatkan agar tanah masyarakat bisa mereka gunakan untuk berusaha, dan kita tidak ingin tanah itu menjadi lahan bagi mafia tanah, apalagi mereka orang kecil tidak sanggup berhadapan dengan preman, dikuasai tanahnya, maka dengan adanya bukti hukum ini mereka bisa selamat dari mafia tanah," ucap Andi Harun pada penyerahan sertifikat yang berlangsung Senin siang itu.

Usai menerima sertifikat tanah, Andi Harun berpesan kepada masyarakat agar mempergunakan sertifikat nya dengan sebaik-baiknya, tidak digunakan untuk kredit konsumtif atau pinjaman ilegal.

"Sampai di rumah difotocopy, atau discan, karena jika yang aslinya hilang, berkas fotokopinya masih ada, dan bisa diurus kembali," ujar AH berpesan.

Baca juga: 3.800 Warga Samarinda Terima Sertifikat Tanah dari Menteri ATR/BPN, Andi Harun: Bisa Tekan Mafia

Masyarakat Samarinda yang menerima sertifikat tanah untuk tahun anggaran 2021 kali ini berasal dari dua kecamatan, 2.859 sertifikat bagi warga kecamatan Samarinda Utara, dan 941 sertifikat lainnya bagi warga kecamatan Sambutan yang seluruhnya berada di kelurahan Sungai Kapih.

"Hari ini kita serahkan 1.000 sertifikat tanah, sisanya akan diserahkan secara bertahap kepada warga lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, karena ini sebagai wujud tanggung jawab pemerintah memberi kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat," tukas wali kota.

Pada akhir kegiatan, warga nampak antusias mengacungkan sertifikat yang telah mereka terima bersama Forkopimda kota Samarinda lainnya di halaman parkir GOR Segiri tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved