Berita Nasional Terkini

Update Isu Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Beda Fasilitas Peserta PBI dan Non-PBI

Update isu penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, beda fasilitas peserta PBI dan non-PBI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi seorang peserta BPJS menunjukkan tampak belakang kartu layanan BPJS Kesehatan. Beredar isu penghapusan kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan 

Sedangkan khusus iuran kepesertaan BPJS Kesehatan harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan.

Misalnya dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.

"Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta.

Terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," tandasnya. 

Cara daftar autodebet JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk BCA

-Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau melalui website BPJS Kesehatan

-Pilih menu “Pendaftaran Autodebet”

-Pilih “BCA”

-Masukkan nomor kartu JKN-KIS Anda

-Baca dan setujui syarat dan ketentuan berlaku

-Masukkan nomor kartu paspor BCA, nomor rekening, dan nomor handphone (HP) yang terdaftar di sistem bank

-Masukkan kode one time-password (OTP) yang telah dikirimkan ke nomor HP Anda

-Pendaftaran autodebet selesai

Baca juga: Masih Ada Warga Dapat Tagihan BPJS Kesehatan Kelas 3, DKK Balikpapan Minta Daftar Ulang ke Kelurahan

Cara daftar autodebet JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk BTN

-Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau melalui website BPJS Kesehatan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved