CPNS 2021

INFO CPNS Kaltim: Tahapan dan Jadwal Seleksi CPNS 2021 Usai Tes SKB Berakhir

Simak informasi seputar seleksi CPNS 2021 Kalimantan Timur, tahapan dan jadwal seleksi CPNS 2021 usai Tes SKB berakhir.

capture sscn.bkn.go.id
Ilustrasi. Simak informasi seputar seleksi CPNS 2021 Kalimantan Timur, tahapan dan jadwal seleksi CPNS 2021 usai Tes SKB berakhir. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Simak informasi seputar seleksi CPNS 2021 Kalimantan Timur.

Tahapan dan jadwal seleksi CPNS 2021 usai tes SKB berakhir.

Untuk diketahui, pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 tahap 2 telah dilaksanakan sejak 27 November 2021.

Saat ini tes SKB CPNS 2021 tahap 2 pun masih berjalan.

Bagi Anda yang dinyatakan lolos SKD dapat mengecek jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id.

Lantas, setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021, apa tahapan selanjutnya?

Baca juga: Kabar Gembira! Pelamar CPNS 2021 Gagal Masih Berpeluang Lulus, Terjawab Kapan Pengumuman SKD & SKB 

Tahapan setelah Pengumuman SKD+SKB CPNS 2021

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut tahapan setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021:

1. Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB

Menurut Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB akan dilakukan pada 19-20 Desember 2021.

Ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai:

- SKD sebesar 40 persen; dan

- SKB sebesar 60 persen.

Kemudian, apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka berikut ketentuannya:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasasan kebangsaan yang tertinggi

- Jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Namun, jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi

2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.

Baca juga: Temui Kecurangan dalam Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Begini 3 Cara Melaporkannya

Ketentuan Sanggah

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar

- Apabila panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan, akan melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi

- Kemudian, jika sudah mendapatkan persetujuan dari ketua Panselnas, maka anitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 hari ejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar

3. Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKB dan SKB

Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

4. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN.

Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKB CPNS 2021

Dokumen yang Harus Dilengkapi

Menurut Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2021, berikut dokumen yang harus dilengkapi:

1. Fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;

2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai;

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

5. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan

6. Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Tahapan Setelah Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021? Berikut Penjelasannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/12/apa-tahapan-setelah-pengumuman-skd-dan-skb-cpns-2021-berikut-penjelasannya?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved