CPNS 2021

Apakah Ada Sanksi jika Mengundurkan Diri usai Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS? Berikut Penjelasannya

Hasil SKD dan SKB seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 tahap 1 telah diumumkan mulai 9 Desember 2021.

Editor: Diah Anggraeni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Apakah ada sanksi jika mengundurkan diri usai dinyatakan lulus CPNS 2021? Simak penjelasannya berikut ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil SKD dan SKB seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 tahap 1 telah diumumkan mulai 9 Desember 2021.

Namun, bagaimana jika lulus seleksi CPNS 2021 namun dapat tawaran pekerjaan yang lebih menggiurkan?

Temtu dalam hati akan bertanya-tanya, akankah ada sanksi?

Baca juga: Hanya Tiga Hari, Berikut Ketentuan dan Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021

Untuk diketahui, sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Jika dinyatakan lulus seleksi, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Jika pelamar sudah dinyatakan lulus namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Sementara dalam pasal 54 ayat 2 Permen PAN-RB Nomor 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Baca juga: Tersisa 4 Peserta, Berikut Jadwal SKB Susulan Peserta CPNS 2021 Mahkamah Agung

Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021 namun kemudian mengundurkan diri, maka ia tak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.

Selain sanksi larangan melamar ASN di periode berikutnya, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang menggugurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah instansi/kementerian menerapkan aturan denda tersebut.

Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, hingga BNN adalah contoh instansi yang menerapkan denda.

1. Kementerian Luar Negeri

Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved