Berita Nasional Terkini

Munarman Bongkar 3 Motif Alasan Dirinya Dijerat Kasus Terorisme, Eks Sekum FPI Singgung Pilpres 2024

Munarman bongkar 3 motif alasan dirinya dijerat kasus terorisme, eks Sekum FPI singgung Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). Setelah Munarman ditangkap, bekas markas FPI digeledah, Densus 88 temukan bahan berupa serbuk dan cairan diduga bahan peledak bom  

TRIBUNKALTIM.CO - Eks Sekum Front Pembela Islam ( FPI) Munarman menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, Munarman dijerat dengan kasus tindak pidana terorisme.

Sebelumnya, Jaksa menyampaikan dakwaan dan menyebut Munarman terkait dengan kelompok teroris asal Timur Tengah, ISIS.

Munarman pun menyampaikan pembelaan dengan menyebut kasus terorisme yang dituduhkan padanya hanyalah rekayasa.

Munarman lantas membeber 3 motif yang menjadi alasan dirinya dijerat dengan kasus terorisme.

Baca juga: Akhirnya Munarman Membela Diri, Rekayasa Napi Terorisme Diminta Sebut Namanya, FPI Ikut Terseret

Baca juga: Terbongkar di Sidang, Eks Sekum FPI Munarman Ingin Jadikan Indonesia Wilayah Penyebaran Ajaran ISIS

Baca juga: Sebar Teror, Akhirnya Jaksa Bongkar Keterlibatan Munarman di Acara Baiat ISIS, Eks FPI Tak Terima

Salah satunya terkait dengan Pilpres 2024.

Dilansir dari Wartakota dalam artikel berjudul Didakwa Terlibat Terorisme, Munarman Tuding Ada Motif Mencegahnya Berpartisipasi di Pemilu 2024, Munarman menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya, merupakan fitnah dan rekayasa.

Hal itu diungkapkan Munarman dalam sidang pembacaan eksepsi alias nota keberatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Bahkan, dirinya menuding perkara ini merupakan upaya beberapa golongan untuk mencegahnya berpartisipasi di Pemilu 2024.

Terlebih, kata dia, semua orang yang ditangkap dan bahkan terpidana dalam kasus terorisme, tidak ada kaitan dengan dirinya.

"Ini telah diarahkan, digiring, bahkan dibuatkan konser opini melalui berbagai media, baik media mainstream maupun media sosial para buzzer."

"Dalam rangka menjadikan saya sebagai target operasi untuk ditangkap dan dipenjarakan minimal hingga selesai Pemilu 2024," tutur Munarman dalam persidangan.

Munarman membeberkan, setidaknya ada tiga alasan atau tujuan yang dinilai sebagai dasar utama dia dijerat kasus terorisme.

Alasan itu termasuk untuk menghalangi proses advokasi dirinya untuk keluarga korban 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, Desember lalu.

Alasan selanjutnya, kata Munarman, untuk mencegahnya berpartisipasi pada Pemilu 2024.

"Jadi, ada tiga motif utama dalam memperkarakan saya."

"Pertama, adalah untuk menghalangi advokasi hukum internasional terhadap peristiwa pembantaian 6 orang pengawal Habib Rizieq."

"Kedua, sebagai upaya mencegah saya untuk berpartisipasi dalam proses Pemilu 2024."

"Dan yang ketiga, adanya kebencian yang mendalam secara ideologis terhadap Islam."

"Sehingga, suara kritis dan aspirasi dari Umat Islam harus dibungkam dan dimusnahkan melalui rekayasa yang sedemikian rupa," sambungnya.

Baca juga: PEMBELAAN Munarman Saat Dituduh Teroris, Kalau Benar Presiden hingga Panglima TNI Sudah ke Alam Lain

Mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengatakan, kasus ini sengaja direkayasa, agar dirinya tidak turut terlibat dalam kontestasi Pilpres 2024.

Padahal, kata dia, tidak ada rencana apapun dalam pikirannya untuk terjun langsung dalam agenda pemilu tersebut, terlebih terkait rencana menjadi pesaing para politikus atau pejabat negara.

"Saya tidak punya agenda merebut kekuasaan mereka, tapi komplotan tersebut karena sudah sangat mencintai kehidupan dunia, maka secara psikologi sudah menjadi seperti Firaun yang ketakutan kekuasaannya hilang."

"Hingga memerintahkan pembunuhan terhadap bayi-bayi Bani Israil dan memfitnah Nabi Musa AS sebagai orang yang memecah belah bangsa," ucapnya.

Dakwaan Jaksa

Jaksa menyebut bekas kuasa hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.

Perbuatannya, kata jaksa, juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas."

"Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan."

"Atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," beber jaksa.

Baca juga: Update Nasib Kasus Munarman, Polisi Sebut Eks Sekjen FPI Terlibat Terorisme Jamaah Ansharut Daulah

Perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015.

Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; dan Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.

Perbuatannya juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menjelaskan awal mula beridirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.

Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.

"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," kata jaksa.

Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.

"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia."

"Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.

Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Munarman Tak Jelas, TP3 Pembunuhan Laskar FPI Bereaksi Singgung Soal Jokowi

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar pasal 14 Juncto pasal 7, pasal 15 juncto pasal 7 serta atas pasal 13 huruf c Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved