Berita Nasional Terkini

Akhirnya Munarman Membela Diri, Rekayasa Napi Terorisme Diminta Sebut Namanya, FPI Ikut Terseret

Akhirnya Munarman membela diri, rekayasa narapidana terorisme diminta sebut namanya, FPI ikut terseret

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. Munarman menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 

TRIBUNKALTIM.CO - Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam ( FPI) Munarman akhirnya membela diri melalui eksepsi.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman membantah dirinya terlibat terorisme.

Sebelumnya, Munarman didakwa turut mendukung kehadiran ISIS di Indonesia.

Munarman dibekuk Densus 88 di rumahnya.

Munarman pun menyebut tuduhan terlibat terorisme yang menimpa dirinya hanyalah rekayasa aparat hukum.

Baca juga: Terbongkar di Sidang, Eks Sekum FPI Munarman Ingin Jadikan Indonesia Wilayah Penyebaran Ajaran ISIS

Baca juga: Sebar Teror, Akhirnya Jaksa Bongkar Keterlibatan Munarman di Acara Baiat ISIS, Eks FPI Tak Terima

Baca juga: PEMBELAAN Munarman Saat Dituduh Teroris, Kalau Benar Presiden hingga Panglima TNI Sudah ke Alam Lain

Munarman menyebut narapidana terorisme diminta menyebut namanya.

Kesaksian dari narapidana terorisme inilah yang menurut Munarman dijadikan dasar menjerat dirinya sebagai tersangka terorisme.

Dilansir dari Kompas.com, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam ( FPI) Munarman merasa dijebak oleh aparat penegak hukum dalam kasus dugaan terorisme yang menjeratnya.

Munarman merasa penangkapannya janggal, atau hanya karena keterangan dari pihak lain yang sudah ditangkap lebih dulu atas dugaan perkara yang sama.

“Tanpa melihat kualifikasi dan kapasitas perbuatan apa yang saya lakukan.

Dan tanpa melihat kausalitas dengan peristiwa pidana apa yang saya terhubungkan,” tutur Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Adapun Munarman dihadirkan secara langsung ke PN Jakarta Timur hari ini untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pandangan Munarman, penangkapan terhadap dirinya tak mengindahkan hukum yang berlaku di Tanah Air.

Ia merasa tak habis pikir atas tuduhan keterlibatannya pada tindakan terorisme.

“Saya tak habis pikir dan dibuat menjadi seperti orang tolol sedunia, dengan modus operandi tuduhan terlibat terorisme terhadap diri saya,” kata dia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved