Berita Nasional Terkini

PEMBELAAN Munarman Saat Dituduh Teroris, Kalau Benar Presiden hingga Panglima TNI Sudah ke Alam Lain

Pembelaan Munarman saat dituduh terlibat jaringan teroris ISIS, kalau benar presiden hingga Panglima TNI sudah ke alam lain.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Munarman saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Pembelaan Munarman saat dituduh terlibat jaringan teroris ISIS, kalau benar presiden hingga Panglima TNI sudah ke alam lain. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak pembelaan terdakwa Munarman saat dituduh terlibat jaringan teroris ISIS.

Dalam pembelaannya, Munarman menggambarkan kalau benar dirinya terlibat jaringan ISIS maka presiden hingga Panglima TNI sudah ke alam lain saat di Monas.

Hal itu tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan terdakwa Munarman, Rabu 15 Desember 2021 dalam sidang  kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Eks Sekretaris FPI itu membacakan eksepsi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Tuduhan yang dialamatkan kepada Munarman dikaitkan dengan Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel itu.

Baca juga: TERKUAK Rencana Besar Munarman Jadikan Indonesia Negara Penyebaran ISIS, Cek Respon Eks Sekjen FPI

Baca juga: Sebar Teror, Akhirnya Jaksa Bongkar Keterlibatan Munarman di Acara Baiat ISIS, Eks FPI Tak Terima

Baca juga: Update Nasib Kasus Munarman, Polisi Sebut Eks Sekjen FPI Terlibat Terorisme Jamaah Ansharut Daulah

Dilansir Kompas.com, saat itu, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit hadir dalam acara di Monumen Nasional itu.

"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman saat membacakan eksepsi, Rabu.

Jika tuduhan yang disematkan terhadap Munarman benar untuk mempersiapkan terorisme, yaitu berupa menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau untuk menimbulkan korban yang bersifat massal, melalui tindakan kekerasan, pembunuhan atau penghilangan nyawa, perampasan kemerdekaan, pengeboman atau perusakan fasilitas publik lainnya, dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir saat itu sudah tiada.

"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," ujar Munarman.

Sebab, menurut Munarman, Aksi 212 tahun 2016 yang dihadiri para pejabat tinggi itu adalah kesempatan emas bagi orang yang otaknya teroris dan keji.

"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini," kata Munarman.

"Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," ujar Munarman.

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: TERNYATA Selebgram Laura Anna Alami Kelumpuhan Sebelum Meninggal, Tuntut Gaga Muhammad soal Hal Ini

Terdakwa kasus terorisme, Munarman disebut akan merespons soal fitnah terorisme yang dialamatkan kepada dalam pembacaan nota pembelaan.

Keterangan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar kepada KOMPAS.TV, Rabu (15/12/2021).

“Pada fitnah terorisasi pada beliau akan disinggung juga,” kata Aziz.

Selain itu, lanjut Aziz, dalam nota pembelaannya Munarman juga akan membeberkan jika dakwaan Jaksa yang dialamatkan kepadanya tidak cermat, tidak jelas, dan juga tidak lengkap.

“Pada dakwaan tidak cermat, (tidak) jelas, dan (tidak) lengkap,” ujar Aziz.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau eksepsi, Aziz mengatakan kliennya akan menjalani secara offline atau secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada nota pembelaannya, lanjut Aziz, Munarman akan membacakan lebih dari 60 lembar nota pembelaan dirinya atas sangkaan terlibat terorisme.

“(Munarman akan bacakan nota pembelaan atau eksepsi -red) di atas 60 lembar,” kata Aziz.

Sebagai informasi, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Polri pada 27 April 2021. Namun status tersangka yang bersangkutan sudah ditetapkan sejak 20 April 2021 atau tepatnya enam hari sebelum proses penangkapan.

Sesuai keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Munarman berstatus tersangka setelah dilakukan sejumlah gelar perkara.

Dalam argumentasinya, Ramadhan menuturkan kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Yakni, berupa rekaman video serta keterangan sejumlah saksi yang turut memperkuat keterkaitannya dengan tindakan terorisme, yakni perluasan jaringan JAD dan ISIS di sejumlah wilayah Indonesia.

“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 20 April 2021, kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin dikeluarkan Sprin dan dilakukanlah penangkapan di rumah yang bersangkutan," kata Ramadhan.

Ramadhan kemudian memastikan bahwa penangkapan Munarman sudah sesuai prosedur.

Pihaknya juga telah menyerahkan dokumen perintah penangkapan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved