CPNS 2021
KABAR GEMBIRA, Hasil Seleksi Guru PPPK Tahap II Diumumkan, Ini Passing Grade yang Harus Dipenuhi
Kabar terbaru hasil seleksi guru PPPK tahap II diumumkan hari ini, pendaftaran harus tahu passing grade yang harus dipenuhi.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru hasil seleksi guru PPPK tahap II diumumkan hari ini, pendaftaran harus tahu passing grade yang harus dipenuhi.
Hasil Seleksi Guru PPPK tahap II akan diumumkan hari ini, Kamis (16/12/2021).
Hal ini mengacu pada Surat Pengumuman Nomor 6510/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Diketahui jika peserta telah melaksanakan Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahap II pada 7-10 Desember 2021 lalu
Sementara peserta yang boleh mengikuti Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahap II adalah peserta PPPK guru yang tidak lolos pada seleksi sebelumnya, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun guru non-ASN yang aktif mengajar.
Baca juga: Terbaru! Ini Kepastian BKN soal CPNS 2022, Sementara Distop dan yang Dibuka Hanya PPPK, Cek Bedanya
Baca juga: Terbaru! Seleksi CPNS Distop dan Hanya Ada PPPK! Simak Perbedaan PNS dan PPPK, Gaji hingga Jabatan
Baca juga: Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Besaran Gaji Plus Tunjangan P3K Ternyata Bisa Lebih Besar dari PNS
Kemudian peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap kedua harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Selengkapnya berikut passing grade yang harus dipenuhi menurut Keputusan Menteri PANRB No.1169/2021 dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Hasil Seleksi Guru PPPK Tahap II Diumumkan Hari Ini, Berikut Passing Grade yang Harus Dipenuhi.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade)
Kategori 1
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
Kategori 2
Khusus untuk peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.