CPNS 2021

Mengundurkan Diri usai Mendapat Persetujuan NIP, Inilah Sanksi yang Didapat Pelamar CPNS 2021

Dalam pasal 54 ayat 2 Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pelamar CPNS 2021 yang telah dinyatakan lolos tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. 

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

Baca juga: Inilah Tahapan setelah Pengumuman SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuan Sanggah

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:

Denda sebagai penerimaan bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Simak Sanksi hingga Denda Jika Peserta Mundur dari CPNS Setelah Lolos Seleksi dan Mendapatkan NIP, https://solo.tribunnews.com/2021/12/15/simak-sanksi-hingga-denda-jika-peserta-mundur-dari-cpns-setelah-lolos-seleksi-dan-mendapatkan-nip?page=all.

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved