CPNS 2021

Mengundurkan Diri usai Mendapat Persetujuan NIP, Inilah Sanksi yang Didapat Pelamar CPNS 2021

Dalam pasal 54 ayat 2 Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pelamar CPNS 2021 yang telah dinyatakan lolos tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan.

Tahapan selanjutnya adalah pemberkasan, kemudian akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

Peserta yang dinyatakan lolos kini tinggal menunggu waktunya untuk tahapan selanjutnya.

Sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang dinyatakan lolos seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Pada masa percobaan ini peserta yang dinyatakan lolos seleksi mengundurkan diri, maka akan mendapat sanksi.

Baca juga: Hanya Tiga Hari, Berikut Ketentuan dan Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021

Diketahui, pelamar yang lolos akan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

Selain itu, tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Karena jika pelamar mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Dalam pasal 54 ayat 2 Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lolos tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi berat yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Selain sanksi larangan mendaftar, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang menggugurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Baca juga: Tersisa 4 Peserta, Berikut Jadwal SKB Susulan Peserta CPNS 2021 Mahkamah Agung

Dilansir dari Tribunnews, pada tahun 2019 lalu, sejumlah instansi/kementerian menerapkan aturan denda tersebut.

1. Kementerian Luar Negeri

Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

Baca juga: Inilah Tahapan setelah Pengumuman SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuan Sanggah

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:

Denda sebagai penerimaan bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Simak Sanksi hingga Denda Jika Peserta Mundur dari CPNS Setelah Lolos Seleksi dan Mendapatkan NIP, https://solo.tribunnews.com/2021/12/15/simak-sanksi-hingga-denda-jika-peserta-mundur-dari-cpns-setelah-lolos-seleksi-dan-mendapatkan-nip?page=all.

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved