Berita Balikpapan Terkini

Soal Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kacab Balikpapan Sebut Masih Tunggu Regulasi Pusat

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto menyebut, belum mendapat informasi perihal kelas rawat inap BPJS yang akan dihapus mulai tahun 2022

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ilustrasi- BPJS Kesehatan Balikpapan masih Menunggu regulasi resmi dari BPJS Kesehatan pusat mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penghapusan kelas rawat inap dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto menyebut, belum mendapat informasi perihal kelas rawat inap BPJS yang akan dihapus mulai tahun 2022.

Ia mengaku masih menunggu regulasi resmi dari BPJS Kesehatan pusat mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penghapusan kelas rawat inap dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Saat ini kami memang belum mendapatkan informasi resmi dari pusat. Kami BPJS Kesehatan masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait kelas standar ini," ujarnya, Kamis (16/12/2021).

Sebagaimana diketahui, selama ini kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi atas tiga kelas, yakni kelas satu, dua dan tiga.

Beberepa waktu ini, publik juga sedang diramaikan dengan pemberitaan bahwa kelas-kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan akan dihapus mulai 2022.

Baca juga: Update Isu Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Beda Fasilitas Peserta PBI dan Non-PBI

Baca juga: Cara Mudah Daftar Auto Debet BPJS Kesehatan Secara Online untuk Bank BCA, BTN, BRI dan Mandiri

Baca juga: Dapat Pelayanan Terbaik usai Melahirkan, Peserta BPJS Kesehatan Ini Akui Banyak Manfaat Ikut JKN-KIS

Sebagai gantinya, akan ada layanan rawat inap dengan kelas standar bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Namun, kata Sugiyanto melanjutkan, penghapusan kelas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 54A dan 54B di Perpres tersebut, disebutkan bahwa kelas standar BPJS Kesehatan diterapkan secara bertahap paling lambat di tahun 2022.

"Jadi untuk kelas mungkin akan dihapus, digantikan kelas standar sesuai dengan peraturan Presiden. Yang pasti memang sudah ada pembahasan terkait dengan kelas standar ini," ungkapnya.

Jika nantinya kebijakan tersebut resmi diterapkan, tentu akan berdampak pada program pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dialokasikan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Berikan Kemudahan Akses kepada Masyarakat, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Layanan Digital

Seperti yang sudah dilakukan oleh pemerintah Kota Balikpapan, sebagai salah satu bentuk realisasi janji politik Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud.

"Pasti ada dampaknya, dan pasti akan menyesuaikan juga. Tapi kita tunggu dulu regulasi kelas standar ini seperti apa. Akan ada sosialisasi dulu kalau sudah turun regulasinya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved