Berita Samarinda Terkini
Kekurangan 55% Kebutuhan Lampu Jalan Umum di Samarinda, Dipenuhi Lewat Skema Pembiayaan KPBU
Kondisi jalan umum di seluruh kawasan Kota Samarinda akan berusaha diterangi oleh Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diadakan melalui skema Kerja
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kondisi jalan umum di seluruh kawasan Kota Samarinda akan berusaha diterangi oleh Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diadakan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Dalam skema pembangunan infrastruktur yang digagas oleh pemerintah pusat tersebut, pengadaan LPJU di Kota Samarinda menjadi salah satu proyek yang telah mendapatkan lampu hijau untuk dilakukan studi pendahuluan oleh tim KPBU.
Dinas Perhubungan Samarinda selaku pengampu dan pelaksana studi pendahuluan proyek ini, mengonfirmasi dalam skema KPBU di Samarinda akan mencoba memenuhi kebutuhan LPJU di seluruh ruas jalan di Samarinda yang saat ini masih kurang.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Samarinda, Hari Prabowo menuturkan bahwa saat ini LPJU di Samarinda baru terpenuhi 45 persen dari seluruh kebutuhan ideal.
Sehingga dengan skema KPBU dimana proyek tersebut akan didanai sepenuhnya oleh badan usaha, maka dapat membantu Pemerintah Kota Samarinda dalam memenuhi kebutuhan jalan raya yang belum diterangi lampu penerangan di seluruh wilayah kota.
Baca juga: Pemkot Samarinda Bangun Infrastruktur dengan Skema KPBU, dari LPJU hingga Skytrain Monorail
Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Dukung Pemkot Cari Sumber Dana untuk Pembangunan Infrastruktur
“Jadi kita masih kurang 55 persen dari kondisi eksisting sekarang ini, biayanya juga cukup besar, maka KPBU itu lah menjadi salah satu solusi keterbatasan sumber dana Pemkot untuk memenuhi ini,” ungkap Hari Prabowo, Jum’at (17/12/2021).
Dalam studi pendahuluan yang dilakukan oleh Dishub, Hari mengatakan pihaknya masih menentukan volume kebutuhan LPJU di seluruh Kota Samarinda, sehingga ia belum dapat memastikan berapa persisnya besar biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi 55 persen LPJU tersebut.
“Kita baru menentukan panel dan titik-titik lampunya, kalau kita nominalkan maka akan berkaitan dengan harga masing-masing lampu dengan spesifikasinya yang berbeda, seperti konstruksi tiang dan jenis lampu yang akan menentukan harga,” kata Hari Prabowo melanjutkan.
Nominal biaya anggaran itu akan diketahui di tahap selanjutnya saat dilakukan studi pra kelayakan dan Detail Engineering Design (DED).
Proyek LPJU sendiri menjadi salah satu dari lima proyek yang diusung oleh Pemkot Samarinda dalam pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU ini.
Empat proyek lainnya adalah Pelabuhan Curah Palaran, moda transportasi Skytrain dari dan menuju Bandara APT Pranoto, Rumah Sakit Internasional dan pengembangan wisata Sungai Mahakam.
Baca juga: Naik Skytrain Monorail, Jarak Tempuh dari Bandara APT Pranoto ke Stadion Sempaja Cuma 12 Menit
Dalam pengerjaannya nanti, proyek yang diusulkan akan dibantu pendanaannya oleh badan usaha dan pihak swasta, sedangkan pemerintah daerah hanya perlu menyediakan lahan serta menangani masalah sosial untuk keperluan pelaksanaan proyek tersebut.
Hal ini diatur dalam pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) no 38 tahun 2015, di mana peraturan tersebut dibuat memang untuk mewadahi dan mewujudkan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum.
Skema KPBU dibawahi oleh Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, di mana salah satu BUMN, yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia juga menjadi bagian sebagai penjamin risiko kontraktual terhadap pemerintah dari proyek yang dilaksanakan.
Adapun target Pemkot Samarinda, realisasi pembangunan infrastruktur yang diajukan bisa segera dilakukan pada tahun 2022 dan ditargetkan selesai dalam jangka waktu dua tahun. (*)