Virus Corona

Mitigasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Wisma Atlet Lockdown 7 Hari, Simak Penjelasan Kapuskes

Petugas Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet memberlakukan lockdown lokal di beberapa tower

Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri saat memberikan berkas pasien Covid-19 saat tiba di pos pemeriksaan IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020). Petugas Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet memberlakukan lockdown lokal di beberapa tower. 

Selain itu, sesuai anjuran Presiden Joko Widodo (Jokowi), seluruh pihak harus sadar untuk menjalankan proses karantina dengan baik.

Baca juga: Jangan Sepelekan Pilek, Lengkap Ciri & Gejala Virus Corona Varian Omicron yang Sudah Masuk Indonesia

Hal tersebut disampaikan Moeldoko di Gedung Jayasabha Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali.

"Untuk itulah ada sebuah penegasan lagi dari Pak Presiden pada sidang kabinet kemarin bahwa karantina harus dijalankan secara sungguh-sungguh," kata Moeldoko dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Mengenai aturan menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang, Moeldoko menyebut, hingga saat ini pemerintah belum merubah aturan.

Aturan perjalan selama Nataru, kata Moeldoko, masih mengacu pada aturan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Apabila ada aturan khusus, pemerintah akan sesegera mungkin mengumumkan aturan terbaru.

"Saya pikir kebijakan (libur) Nataru sementara berjalan seperti (Inmendagri Nomor 66) itu."

"Nanti kalau ada hal yang khusus pasti akan ada langkah dari pemerintah. Kita lihat perkembangannya," kata Moeldoko. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved