Berita Nasional Terkini
Polri Bongkar Mengapa Kontak Senjata dengan KKB Papua Masih Terjadi, Kelompok Lamek Taplo Brutal
Polri bongkar mengapa kontak senjata dengan KKB Papua masih terjadi, kelompok Lamek Taplo brutal
TRIBUNKALTIM.CO - Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua kelompok Lamek Taplo kembali bertindak brutal.
Awal pekan lalu, kelompok Lamek Taplo kembali menyerang TNI - Polri di Distrik Kiwirok.
Tak hanya itu, KKB Papua dari Kabupaten Pegunungan Bintang ini juga membakar sejumlah fasilitas publik.
Akibat serangan tersebut, seorang prajurit TNI mengalami luka.
Polri pun membongkar mengapa kontak senjata dengan KKB Papua terus terjadi hingga kini.
Sekadar informasi, KKB Papua bertindak semakin brutal usai ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Pemerintah.
Baca juga: Usai Kontak Senjata di Pegunungan, Markas Komando KKB Papua Ditemukan TNI-Polri
Baca juga: Berada di Puncak Gunung, TNI & Polri Temukan Markas Komando KKB Papua, Anggota Teroris Ditangkap
Baca juga: Potret Pos Koramil Kisor, Lokasi Aksi Brutal KKB Papua, 4 Prajurit TNI Gugur Diserang Saat Tidur
Alhasil, kontak senjata antara KKB Papua dengan Satgas Nemangkawi pun terus terjadi.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kontak tembak yang masih terjadi antara aparat keamanan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua merupakan bentuk perlindungan diri.
Ramadhan menekankan, tindakan itu dilakukan lantaran adanya penyerangan yang dilakukan KKB kepada aparat yang bertugas.
"Kontak senjata yang terjadi aparat kepolisian itu posisinya diserang, tentu terjadinya kontak tembak karena situasi aparat kita," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/12/2021).
“Anggota kita tidak menyerang.
Tapi ketika kita diserang kita melindungi diri.
Tentu kita berusaha bila dia menyerang ditangkap diproses,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan Polri merupakan pelindung dan pelayan masyarakat yang juga memiliki fungsi penegakan hukum.
Terkait kasus kekerasan di Papua, menurutnya, polisi dapat melakukan penindakan kepada pihak atau kelompok yang melakukan pelanggaran hukum.