CPNS 2021

Sanksi Peserta CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Setelah Lulus Tak main-Main, Siapa Penggantinya?

PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun? simak ulasannya.

Editor: Doan Pardede
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS 2021 - PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun? simak ulasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun? simak ulasannya.

Pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan.

Tahapan selanjutnya adalah pemberkasan, kemudian akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

Peserta yang dinyatakan lolos kini tinggal menunggu waktunya untuk tahapan selanjutnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2022 Terbaru! Kapan Dibuka dan Benarkah Hanya Ada PPPK? Berikut Kepastian dari BKN

Baca juga: Hanya Tiga Hari, Berikut Ketentuan dan Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021

Baca juga: Mengundurkan Diri usai Mendapat Persetujuan NIP, Inilah Sanksi yang Didapat Pelamar CPNS 2021

Sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang dinyatakan lolos seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Pada masa percobaan ini peserta yang dinyatakan lolos seleksi mengundurkan diri, maka akan mendapat sanksi.

Diketahui, pelamar yang lolos akan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

Selain itu, tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Karena jika pelamar mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Dalam pasal 54 ayat 2 Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lolos tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi berat yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Selain sanksi larangan mendaftar, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang menggugurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Baca juga: Tersisa 4 Peserta, Berikut Jadwal SKB Susulan Peserta CPNS 2021 Mahkamah Agung

Dilansir dari Tribunnews, pada tahun 2019 lalu, sejumlah instansi/kementerian menerapkan aturan denda tersebut.

Simak ulasannya seperti dilansir TribunSolo.com di artikel berjudul Simak Sanksi hingga Denda Jika Peserta Mundur dari CPNS Setelah Lolos Seleksi dan Mendapatkan NIP.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved