Breaking News

Berita Nasional Terkini

Soal Fenomena No Viral No Justice & Percuma Lapor Polisi, Kapolri Dorong Jajarannya Lakukan Evaluasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui belakangan ini muncul fenomena "no viral, no justice" di media sosial (medsos).

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews/Jeprima
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui belakangan ini muncul fenomena "no viral, no justice" di media sosial (medsos). 

Laporan model A ialah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung sebuah peristiwa.

"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021 perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO Kapolda Metro Jaya Mutasi Polisi yang Tidak Melayani Warga

3. Kasus bunuh diri mahasiswi NWR

Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Proses ini dilakukan setelah NWR tewas bunuh diri dengan menenggak racun.

Kematian NWR pun menjadi viral di media sosial Twitter pada Sabtu (4/12/2021).

Salah satu warganet yang mengaku teman dekat NWR mengunggah caption percakapan bahwa korban mengalami depresi karena masalah asmara.

Korban disebut memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota polisi berinisial R yang bertugas di Polres Pasuruan Jawa Timur.

Dari penyelidikan polisi, penyebab NWR mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi.

Bripda Randy juga terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NWR, sejak 2019 dan keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri di sejumlah lokasi.

Akibatnya, Randy yang terseret kasus bunuh diri NWR, diberhentikan secara tidak hormat.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, dikutip Antara, Minggu (5/12/2021).

4. Anggota Polsek Pulogadung tak seriusi laporan

Anggota Polsek Pulogadung Jakarta Timur, yang memarahi laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian kini mendapat harus menerima konsekuensi atas ulahnya.

Aipda Rudi Panjaitan telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Timur.

Dia juga dimutasi ke Polres Jakarta Timur dalam rangka pembinaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved