Berita Nasional Terkini

Selain Diusir Polda Metro Jaya, Aipda Rudi Juga Ditahan, Buntut Tolak Laporan Korban Perampokan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, mengungkapkan saat ini oknum polisi yang menolak laporan korban perampokan, Aipda Rudi, ditahan.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
Kolase Tribun Kaltim (SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, mengungkapkan saat ini oknum polisi yang menolak laporan korban perampokan, Aipda Rudi, ditahan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Selain diusir Polda Metro Jaya, Aipda Rudi juga ditahan, buntut tolak laporan korban perampokan.

Polisi yang tolak laporan korban perampokan berbuntut panjang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, mengungkapkan saat ini oknum polisi yang menolak laporan korban perampokan, Aipda Rudi Panjaitan, ditahan.

Ia mengatakan anggota Polsek Pulogadung itu sudah ditahan sejak penyelidikan.

"Sudah ditahan kan sejak penyelidikan. Sampai prosesnya selesai," ungkap Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021), dikutip dari WartaKota.

Penahanan terhadap Aipda Rudi akan dilakukan hingga penetapan lokasi tugas baru.

Baca juga: Kisah Korban Kebakaran Gunung Polisi Balikpapan, Hidangan Mempelai hingga Tenda Ludes

Baca juga: Soal Fenomena No Viral No Justice & Percuma Lapor Polisi, Kapolri Dorong Jajarannya Lakukan Evaluasi

Baca juga: NASIB Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan, Buat Kapolda Marah hingga Disanksi Demosi Propam

Selain ditahan, Aipda Rudi juga akan dikeluarkan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Keputusan tersebut merupakan bentuk dari sanksi etik dan sanksi administrasi yang dijatuhkan pada Aipda Rudi karena terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya akan memberi rekomendasi dan usulan pada Mabes Polri terkait pemindahan Aipda Rudi.

Namun, ia belum tahu pasti ke daerah mana Aipda Rudi akan dipindahkan.

"Yang bersangkutan akan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi ini."

"Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi," urai Zulpan, mengutip WartaKota.

"Tapi, terkait rekomendasi itu masih kami bahas," imbuhnya.

Diketahui, Aipda Rudi dinyatakan bersalah lewat sidang etik yang digelar pada Jumat.

Dilansir Kompas.com, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah meminta maaf terkait sikap Aipda Rudi yang menolak laporan korban perampokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Turunkan Puslabfor Mabes Polri, Tim Gabungan Gelar Olah TKP Kebakaran di Gunung Polisi Balikpapan

Menurut Zulpan, tindakan Aipda Rudi akan menjadi bahan evaluasi bagi Polda Metro Jaya, sehingga bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Ini jadi perbaikan ke depan agar tak terjadi kejadian seperti ini lagi," kata Zulpan, Rabu (15/11/2021).

Kronologi Aipda Rudi Tolak Laporan

Dikutip dari WartaKota, terbongkarnya sikap Aipda Rudi Panjaitan bermula dari keluhan korban perampokan, Meta, yang viral di media sosial.

Meta yang mengalami perampokan saat melintas di Jalan Sunan Sedayu, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (7/12/2021), langsung melapor ke Polsek Pulogadung.

Alih-alih mendapat respons positif, Meta justru dicemooh karena memiliki banyak ATM.

"Ngapain sih punya ATM banyak-banyak intinya. Memang Ibu enggak tahu adminnya itu mahal."

"Terus saya saja punya ATM cuman Mandiri sama BRI saja," kata Meta menirukan ucapan petugas polisi yang menerima laporannya, Minggu (12/12/2021).

Menurut Meta, petugas itu berkata dengan nada bicara yang tinggi.

Ia mengaku langsung hilang rasa karena sikap petugas tersebut dinilainya tak berempati.

"Dan saya langsung ilfeel lah istilahnya. Ini polisi gimana sih nggak ada iba, nggak ada simpati," ujarnya.

Lebih lanjut, Meta menyebut polisi yang menerima laporannya langsung naik ke lantai dua tanpa mengarahkan dirinya bagaimana cara membuat laporan.

Baca juga: Kesaksian Warga soal Pemicu Kebakaran di Kubar, Polisi Lakukan Identifikasi, Pom Mini Jadi Arang

Tetapi, ia kembali mendapat perlakuan tak menyenangkan di dalam ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung.

Di ruang SPKT, Meta hanya diminta menjelaskan kronologi, keterangan nama, tanggal lahir, dan rincian barang yang hilang.

Alih-alih menindaklanjuti laporan Meta, polisi yang bertugas justru memintanya pulang untuk menenangkan diri.

"Jadi tidak ada tindak lanjut prosedurnya apa."

"Malah saya disuruh pulang sama polisi yang tadi di lobi (berpakaian bebas). Sudah ibu mendingan pulang saja tenangin diri," pungkasnya.

Buat Kapolda Metro Jaya Marah

Sikap Aipda Rudi yang menolak laporan korban perampokan membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, buka suara.

Fadil menilai sikap Aipda Rudi telah menyakiti hati masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas kepolisian.

"Ada anggota Polsek Pulogadung yang aneh-aneh."

"Masyarakat datang melapor bukannya dilayani, tapi yang terjadi ini menyakiti hati masyarakat," ujar Fadil dalam video yang diunggah di akun resmi Instagram @Kapoldametrojaya, dikutip Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Selain menyakiti hati masyarakat, kata Fadil, tindakan itu telah mencederai citra kepolisian yang seharusnya melayani dan mengayomi.

Baca juga: Videonya Viral, Ini Alasan Anggota Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari di Sulsel, Kini Dibebastugaskan

Karena itu, ia pun meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) agar menindaktegas dan memberikan sanksi mutasi keluar Polda Metro Jaya pada Aipda Rudi.

"Saya minta ini (anggota) yang Jakarta Timur segera, Provos lakukan sidang disiplin tuntut dia untuk mutasi, tour of area."

"Keluar dari Polda Metro Jaya," ungkap Fadil. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved