Berita Nasional Terkini

Sempat Diminta Stop Berbohong, Akhirnya Anies Baswedan Tepati Janji ke Buruh, UMP DKI Naik Drastis

Sempat diminta stop berbohong, akhirnya Anies Baswedan tepati janji ke buruh, UMP DKI Jakarta 2022 naik drastis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diantara para buruh yang berunjukrasa menuntut kenaikan UMP 2022 

Dikepung Buruh

Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta tahun 2022 ditetapkan hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935 pada 20 November 2021.

Besaran UMP Rp 4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Massa buruh pun menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies Baswedan mencabut keputusannya.

Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Saat menemui pedemo pada 29 November 2021, Anies pun mengakui bahwa kenaikan UMP 0,85 persen terlalu kecil.

Baca juga: Hasil Survei Pilpres 2024, Kejutan AHY Salip Elektabilitas Anies Baswedan dan Prabowo Subianto

Anies menyatakan terpaksa meneken surat keputusan kenaikan UMP 0,85 persen.

"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies di hadapan massa saat itu. Pemprov DKI pun kemudian berjanji kepada buruh akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi menjadi naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved