Berita Samarinda Terkini

DN Sebut, Satu Tahun Tidak Dapat Investor, Status Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Terancam Dicabut

Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Maloy menjadi satu kawasan pusat perekonomian bagian Utara Kaltim. Namun kawasan tersebut harus berbenah

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Gubernur Kaltim Isran Noor meninjau KEK Maloy Sabtu (18/12/2021) malam. Kawasan ini diharapkan menjadi pusat perekonomian Kaltim bagian utara. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Maloy menjadi satu kawasan pusat perekonomian bagian Utara Kaltim. Namun kawasan tersebut harus berbenah.

Sebab kawasan tersebut masih belum 100 persen layak digunakan sebagai kawasan ekonomi khusus.

Dirut PT MBS Aji M Abidharta, Sabtu (18/12/2021) malam mengatakan ada dua hal penting berdasarkan hasil keputusan Dewan Nasional (DN) KEK pada tanggal 5 Mei 2021. Dua hal tersebut yaitu pembenahan manajemen di dalam kawasan KEK Maloy.

Kemudian di poin kedua DN meminta agar ada investor yang mau menanam modal di kawasan tersebut. Pihaknya pun diberi waktu enam sampai satu tahun untuk mendapatkan investor di kawasan tersebut. Jika tidak maka status KEK di kawasan tersebut terancam dicabut.

"Harus ada investor kurun waktu enam bulan sampai satu tahun. Jika tidak dipenuhi akan dicabut," ucapnya.

Baca juga: Kebutuhan Listrik untuk Dukung KEK Maloy Masih Minim, PT MBS Ajak Kerja Sama PLN

Baca juga: KEK Maloy Belum Beroperasi, Para Investor Terkendala Kesulitan Birokrasi

Baca juga: KEK Maloy Ditetapkan Proyek Prioritas Strategis Nasional 2021, Ini Kata DPMPTSP Kaltim

"Saat ini kami mencoba untuk menginisiasi pertemuan dengan pemegang saham masalah kelembagaan ini," kata Aji M Abidharta.

Untuk ia meminta saran kepada Gubernur Isran Noor terkait kekurangan apa saja yang harus diselesaikan agar lokasi KEK ini segera beroperasi. Tujuannya agar mempercepat investasi dan ekonomi di Kaltim khususnya di kawasan utara.

"Kita berusaha akan segera melakukan kerjasama dalam pemanfaatan lahan lahan yang ada milik Pemkab Kutim aset milik provinsi harus ada kerjasama," ucap Aji M Abidharta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved