Berita Nasional Terkini

Akhirnya Anies Baswedan Dapat Dukungan Menteri Jokowi Soal UMP DKI, Pengusaha Kembali Diuntungkan

Akhirnya Anies Baswedan dapat dukungan Menteri Jokowi soal UMP DKI Jakarta 2022, pengusaha kembali diuntungkan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021). Anies Baswedan dapat dukungan dari Menteri Jokowi soal kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 

Di mana saat kondisi ekonomi meningkat, tetapi kenaikan UMP malah menurun,” tutur Anies Baswedan.

Apalagi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebelum masa pandemi, secara rerata bisa tembus 8,6 persen.

Dengan demikian, menurutnya, amat wajar jika UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 naik sebesar 5,1 persen.

“Apakah masuk akal dan wajar untuk memaksakan UMP hanya naik 0,8 persen seperti aturan baru di Kemenaker,” pungkas Anies Baswedan.

Baca juga: Dulu Minta Stop Berbohong, Kini Buruh Minta Gubernur di Indonesia Teladani Anies Baswedan, Bisa Demo

Respon Kalangan Pengusaha

Dilansir dari Kompas.com,  kalangan pengusaha meminta Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Diketahui, Anies Baswedan memutuskan merevisi Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.

"Apindo bersama Kadin, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dilansir dari Antara, Senin (20/12/2021).

"Terutama dalam hal pengupahan (UMP Jakarta 2022).

Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional," kata dia lagi.

Hariyadi mengatakan dunia usaha juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan.

Sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373.

Baca juga: Sempat Diminta Stop Berbohong, Akhirnya Anies Baswedan Tepati Janji ke Buruh, UMP DKI Naik Drastis

Pengusaha juga akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikoordinasikan oleh Apindo DKI Jakarta.

Namun, lanjut Hariyadi, pihaknya baru akan melayangkan gugatan setelah revisi UMP resmi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbit.

"Kami juga mengimbau perusahaan untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI yang telah diumumkan Gubernur DKI sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," katanya. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved