Berita DPRD Kalimantan Timur
Pansus BMD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir
Melalui Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kaltim, Senin (20/12/2021), Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi
TRIBUNKALTIM.CO - Melalui Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kaltim, Senin (20/12/2021), Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Kalimantan Timur yang telah melakukan sejumlah pembahasan, kajian atau telaahan, dan konsultasi dengan pihak terkait sejak pansus ini dibentuk secara efektif, akhirnya menyampaikan laporan akhir pansus.
Ketua Pansus BMD Sarkowi V Zahry menerangkan, sejumlah pembahasan dan kunjungan.
Disampaikan politikus Golkar ini, diantaranya kunjungan kerja Pansus ke BPKAD Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Penghubung Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta dengan substansi kunjungan untuk mengetahui mekanise pengelolaan aset dan implementasi Perda BMD di Jakarta dan menginvestarisir aset-aset Kalimantan Timur di Jakarta.
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Tinjau Proyek Empat Gedung di Samarinda
Selain itu, rapat internal pansus membahas terkait evaluasi kerja pansus dan menyusun agenda kerja pansus.
Pansus juga melakukan kunjungan kerja Ke Balikpapan untuk meninjau dan menginventarisasi aset pemerintah provinsi yang berada di Balikpapan.
Ia menambahkan, terdapat aset Pemprov Kaltim yang saat ini di kelola PT Nityasa Prima melalui Skema HGB di Kelurahan Pendingin, Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pansus BMD telah meninjau lokasi tersebut, begitupun ke Kutai Kartanegara untuk meninjau aset SMA, SMK dan gedung Museum Mulawarman.
Kunjungan tersebut dilaksanakan pada 1- 3 Juli 2021.
Baca juga: DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-33, Pansus Barang Milik Daerah Laporkan Hasil Kerja
Pansus juga melaksanakan rapat internal membahas terkait evaluasi kerja pansus dan menyusun agenda kerja pansus selanjutnya.
Selain itu, rapat dengar pendapat bersama seluruh BUMD Provinsi Kalimantan Timur membahas terkait aset dan barang yang dikelola oleh BUMD dan beberapa kegiatan pansus lainnya.
"Mengingat pentingnya keberadaan Perda Barang Milik Daerah ini, pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan Ramperda tersebut," kata politikus Golkar ini.
Oleh karena itu, selama proses pembahasan telah berupaya melakukan sinergisitas untuk menghasilkan perda yang berkualitas, sehingga akhirnya Raperda Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur dapat diselesaikan setelah dilakukan sinkronisasi dan konsultasi akhir di Kemendagri diputuskan untuk dapat disahkan.
"Dengan mengingat dan memperhatikan beberapa pertimbangan di atas, maka dalam kesempatan ini perkenankanlah kami, Pansus Barang Milik Daerah menyampaikan bahwa pembahasan Raperda BMD telah selesai dibahas oleh tim. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini pula, pansus meminta agar dapat mengesahkan Ranperda BMD menjadi perda," ucapnya. (adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ketua-pansus-bmd-sarkowi-v-zahry-membacakan-laporan-akhir-kerja-pansus.jpg)