Berita Balikpapan Terkini

Posting Aniaya Anjing Hingga Tewas di Media Sosial, BCRF Laporkan Pemilik Akun ke Polda Kaltim

Balikpapan Cat Rescue Foundation atau BCRF melaporkan sebuah postingan di media sosial, yang mempertontonkan aksi penganiayaan terhadap hewan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
BCRF bersama kuasa hukumnya dan Bali Animal Defender membuat laporan awal di SPKT Polda Kaltim, Rabu (22/12/202).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Balikpapan Cat Rescue Foundation atau BCRF melaporkan sebuah postingan di media sosial, yang mempertontonkan aksi penganiayaan terhadap hewan ke Mapolda Kaltim, Rabu (22/12/2021) sekira pukul 20.00 Wita.

Pelaporan ini diketahui dalam rangka merespon distribusi audio visual yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Informasi Teknologi Elektronik (ITE).

Dalam postingan yang menjadi dasar dalam pelaporan ini ada 2 postingan dengan 2 akun yang berbeda, namun keduanya sama-sama di Facebook.

Salah satunya, diposting oleh akun dengan nama pengguna Yafet Evy Acel.

Baca juga: Keberatan Anjingnya Tewas Tertembak, Pria Ini Gandeng BCRF Melapor ke Polresta Balikpapan

Baca juga: 5 Hewan Ini Ternyata Bisa Melihat dengan Tanpa Mata, Sempat Disangka Tak Bisa Melihat

Baca juga: Lengkap! Inilah Ciri-ciri Hewan Vivipar dan Ovovivipar serta Contohnya, Paus Termasuk?

Video yang diposting memperlihatkan seseorang berbaju merah tengah memukul anjing yang terikat lehernya beberapa kali menggunakan sebilah kayu.

Aksi penganiayaan itu berlangsung selama beberapa kali hingga anjing tampak tidak lagi bergerak.

Sebelum dianiaya, anjing terlihat tampak ketakutan dan berusaha menjauh namun terhalang oleh rantai yang menjerat di lehernya.

BCRF tak sendiri mengadukan hal itu. Adapun ia didampingi oleh Bali Animal Defender dan sejumlah kuasa hukum.

Diantaranya Hamsuri, Ni Nyoman Suratminingsih, Hery Sunaryo, Jufriansyah, Mappaselle, dan Antonius Prada Nama.

Salah seorang anggota BCRF, sebut saja Anto (35) bukan nama sebenarnya,memaparkan bahwa 2 kasus yang dilaporkan diduga terjadi di Balikpapan dan Samarinda.

"Pertama, di Balikpapan. Terduga pelakunya di Kampung Baru melakukan penyiksaan anjing hingga mati. Kedua, di Samarinda dengan hal yang sama juga," ungkap Anto, Rabu (22/12/2021), usai membuat laporan.

Sampai saat ia membuat laporan, postingan tersebut sejatinya sudah dihapus. Namun dari pemilik akun yang dilaporkan, tidak memiliki itikad baik untuk setidaknya meminta maaf secara terbuka.

"Tapi screenshot-nya sudah kita ambil," tambah Anto.

Salah satu kuasa hukum, Hamsuri mengatakan, laporan penganiayaan ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memperlakukan hewan dengan sadis, terutama hewan domestik atau peliharaan.

Menurut dia, dengan menganiaya hewan, ada sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar. Terlebih jika perbuatan keji itu sampai diposting ke media sosial.

Baca juga: Semut Paling Unik! Inilah Hewan yang Bisa Mendeteksi Bencana Alam, Termasuk Gempa Bumi & Tsunami

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved