Berita Balikpapan Terkini
Posting Aniaya Anjing Hingga Tewas di Media Sosial, BCRF Laporkan Pemilik Akun ke Polda Kaltim
Balikpapan Cat Rescue Foundation atau BCRF melaporkan sebuah postingan di media sosial, yang mempertontonkan aksi penganiayaan terhadap hewan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
BCRF bersama kuasa hukumnya dan Bali Animal Defender membuat laporan awal di SPKT Polda Kaltim, Rabu (22/12/202).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
"Itu jelas melanggar UU ITE ya. Itu ada Pasal 27 yang ancaman hukumannya bida sampai 6 tahun. Perbuatannya sendiri menyiksa hewan juga diatur di KUHP, Pasal 302. Kalau sampai meninggal bisa sampai 6 bulan kurungan," tegasnya.
Pihak SPKT Polda Kaltim sendiri mengatakan, kasus ini bisa ditangani dan sudah dibuat untuk laporannya.
Lebih lanjut, pelapor dianjurkan untuk membuat laporan lebih lanjut di Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim.
"Besok kita akan kesini lagi, ke Krimsus," tukas Hamsuri. (*)