Natal dan Tahun Baru

Berlaku Mulai Besok, Inilah Aturan Lengkap saat Momen Natal dan Tahun Baru

Pemerintah mengeluarkan aturan baru saat pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Editor: Diah Anggraeni
https://ultimastatus.com/
Ilustrasi. Instruksi menteri terkait aturan baru saat momen Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai berlaku besok 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mengeluarkan aturan baru saat momen Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Aturan baru, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, dikeluarkan untuk menggantikan aturan sebelumnya.

Instruksi menteri ini mulai berlaku besok 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Lantas, berikut bunyi aturan lengkapnya.

Baca juga: Tak Ada Penyekatan saat Libur Nataru, tapi Pemerintah Bakal Perketat Hal Berikut Ini

Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

c. melakukan:

- percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.

- memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

d. koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

e. melakukan:

- pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

- memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Periode Nataru, Penumpang Wajib Sudah Divaksin Dosis Lengkap, Ada Pengecualian

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved