Natal dan Tahun Baru

Tak Ada Penyekatan saat Libur Nataru, tapi Pemerintah Bakal Perketat Hal Berikut Ini

Pemerintah nantinya tidak akan melakukan pelarangan atau penyekatan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Saat libur Natal dan Tahun Baru mendatang, pemerintah tidak akan melakukan pelarangan atau penyekatan perjalanan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah nantinya tidak akan melakukan pelarangan atau penyekatan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Meski demikian, masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca juga: Basri Rase Larang Keramaian saat Nataru, Fasilitas Publik Mesti Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Hal itu disampaikan Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (22/12/2021).

"Kita memutuskan bahwa untuk Nataru kali ini kita tidak lagi melakukan pelarangan atau penyekatan. Tetapi lebih meminta untuk mengetatkan protokol kesehatan," kata Adita.

Adita menambahkan, kondisi vaksinasi di Indonesia yang sudah cukup baik juga dinilai memungkinkan untuk masyarakat melakukan perjalanan.

Meskipun nantinya ada peningkatan mobilitas, tapi peningkatan ini masih bisa dikendalikan.

Serta tidak berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Apalagi kita sudah punya vaksinasi yang cukup luas, sehingga pergerakan masyarakat itu masih dimungkinkan. Meski ada peningkatan, dengan belajar dari beberapa bulan terakhir ini, toh peningkatan itu bisa dikendalikan. Serta tidak berdampak pada lonjakan kasus," terang Adita.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Periode Nataru, Penumpang Wajib Sudah Divaksin Dosis Lengkap, Ada Pengecualian

Lebih lanjut Adita menuturkan, tes antigen serta penggunaan PeduliLindungi juga harus tetap diterapkan sebagai syarat bagi pelaku perjalanan.

"Tentu dengan tes screening antigen dan juga penggunaan PeduliLindungi. Jadi ketiga hal ini penumpang harus memenuhi syaratnya," imbuhnya.

Dari sisi operator, pemerintah juga telah menyiapkan sarana dan prasarana.

Bahkan operator di lapangan telah diberikan petunjuk teknis terkait pengawasan protokol kesehatan tersebut.

"Di sisi lain dari sisi operator baik sarana maupun prasarana juga sudah kami minta untuk diberikan petunjuk teknis pelaksanaannya melalui surat edaran untuk mengikuti ketentuan terkait dengan pengawasan terhadap protokol kesehatan itu," pungkasnya.

Ganjil Genap di Tol Jelang Nataru Dipastikan Batal Diberlakukan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol pada masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 batal diberlakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved