Natal dan Tahun Baru
Pemkot Samarinda Lakukan Pengetatan, THM Dilarang Datangkan Artis dan Rayakan Tahun Baru
Pemerintah Kota Samarinda kembali melakukan pengetatan terhadap mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pemerintah Kota Samarinda kembali melakukan pengetatan terhadap mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Walikota Samarinda juga telah mengeluarkan instruksi walikota yang berisi pengetatan mobilitas jelang Nataru, melalui instruksi nomor 18 tahun 2021 sesuai instruksi menteri dalam negeri yang telah diterbitkan sebelumnya.
Maka dengan diterbitkannya instruksi tersebut, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Samarinda yang telah berada di level 1 kembali kembali diketatkan hingga tanggal 2 Januari 2021.
Salah satu imbauan yang tercantum dalam instruksi walikota tersebut ialah bagi tempat hiburan malam (THM) atau karaoke, restoran hingga hotel dilarang menyelenggarakan perayaan tahun baru.
Tidak seperti perayaan tahun baru pada kesempatan sebelumnya, tempat-tempat tersebut juga dilarang mendatangkan artis dalam rangka perayaan tahun baru 2022.
Baca juga: Kapal Rute Hulu Mahakam di Samarinda Dicek, Jelang Nataru Dermaga Diberi Pengamanan Ekstra
Baca juga: Bupati Kutim Keluarkan Edaran Terkait Larangan Pegawai Mudik atau Keluar Daerah selama Nataru
Baca juga: Cegah Pemalsuan Surat PCR dan Antigen di Pelabuhan Samarinda saat Nataru, Polisi Perketat Pengawasan
Namun dalam instruksi walikota tentang Nataru tersebut, THM masih diperkenankan beroperasi pada masa pengetatan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Dalam instruksi Mendagri memang tidak disarankan untuk tutup, sehingga kota Samarinda tidak menutup tapi membatasi operasionalnya," terang Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chaeruddin, Kamis (23/12/2021) saat gelar operasi jelang Nataru di Polresta Samarinda.
Pembukaan THM dibatasi hingga pukul 01.00 dini hari, termasuk pada malam tahun baru, tempat karaoke dan sejenisnya tetap diizinkan buka hingga jam tersebut.
Baca juga: Jelang Nataru Harga Cabai di PPU Melambung, Warga Inginkan Pemerintah Gelar Pasar Murah
Untuk tempat wisata dan ruang-ruang publik, dimana tempat itu ada kegiatan ekonomi seperti Tepian Mahakam juga masih diizinkan berlangsung dengan pengawasan ketat dan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
"Untuk ibadah natal seperti yang sudah ada di instruksi, tetap dilaksanakan dengan pembatasan 50 persen, yang lainnya dilakukan secara hybrid dengan offline dan online," tutur Sekda. (*)