Berita Samarinda Terkini
Oknum Petugas yang Terlibat Penyelundupan Narkoba di Lapas akan Diturunkan Pangkatnya hingga Dipecat
Tak ada ampun bagi petugas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS) jika terbukti terlibat dalam upaya penyelundupan barang terlarang masuk ke b
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tak ada ampun bagi petugas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS) jika terbukti terlibat dalam upaya penyelundupan barang terlarang masuk ke blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kaltimtara, Jumadi, Kamis (23/12/2021).
Sepanjang tahun 2021 petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) minim melakukan pelanggaran.
Tentunya langkah-langkah pengamanan dan deteksi dini telah dilakukan Kemenkumham Kaltim, sehingga seluruh UPT PAS bisa menggagalkan upaya penyelundupan, seperti yang terjadi di Tarakan dan Samarinda.
"Ada peningkatan dan keberhasilan, seluruh UPT konsisten dengan pencegahan dan deteksi dini barang terlarang masuk," ucap Jumadi.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka yang Selundupkan Sabu ke Lapas Samarinda Lewat Sebungkus Nasi Kuning
Baca juga: Temuan Barang Haram di Lingkup Kerja Lapas Samarinda, Rutin Razia Blok Hunian
Disinggung langkah yang dilakukan semisal petugas terlibat upaya penyelundupan barang terlarang, Jumadi menjelaskan ada berbagai macam sanksi yang disiapkan.
Ada level-level ketika petugas terlibat seperti apa dalam upaya penyelundupan.
"Tapi kalau memang ada petugas yang terlibat di jaringan itu, pastilah itu tindakannya kalau dari pimpinan sudah keras sekali," ungkapnya.
Sanksi sendiri bisa penurunan pangkat, tidak mendapat reward hingga diberhentikan dari tugas.
"Ada yang diberhentikan, diturunkan pangkatnya, banyak sanksi yang diberlakukan, kita konsen masalah itu," tutur Jumadi. (*)