Berita Bontang Terkini
Kemenhub Terbitkan Izin, Dishub Bontang Mulai Buka Layanan Uji KIR Tahun Depan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akhirnya menerbitkan izin layanan uji KIR untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akhirnya menerbitkan izin layanan uji KIR untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.
Hal itu diumumkan Kepala Dishub Bontang, Ahmad Suharto saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).
Surat itu terbitkan Kemenhub per Desember 2021. Sehingga dipastikan tahub depan, Dishub Bontang kini bisa membuka layanan uji KIR yang sebelumnya perna dicabut
Fasilitas layanan uji KIR yang berlokasi di Lok Tuan pun telah ditinjau dan dinyatakan layak oleh Kemenhub.
"Dari kementrian juga sudah kesini liat langsung. Alhamdulillah, agreditasi KIR Bontang B," ujarnya.
Baca juga: Tempat Uji KIR Bakal jadi BLUD Kukar, Sekda Sunggono Nilai Berpotensi Besar
Baca juga: Belum Ada Gedung Uji KIR, Dishub Bontang Launching Sistem E BLU Lebih Dulu
Baca juga: Minimalisir Pungli, Pemkab Penajam Paser Utara Terapkan Uji KIR Berbasis Elektronik
Kata dia, pelaksanaan KIR di Bontang tinggal menunggu Peraturan Wali Kota Bontang (Perwali) soal perubahan tarif harga.
Sebelumnya, tarif untuk satu kali uji KIR dikenakan biaya dengan kisaran Rp 60 ribu sampai Rp 80 ribu.
Begitu Perwali perubahan tarif terbit, maka pihaknya langsung akan melakukan sosialisasi terkait pembukaan layanan uji KIR.
"Setelah Perwali terbit, kita langsung sosialisi terkait tarif layanan," ujarnya lagi.
Baca juga: Layanan Uji Kir Sementara Bakal Dibuka, Pemkot Bontang Kembali Fungsikan Gedung Lama
Untuk pembayaran uji KIR pun tidak lagi dilakukan secara tunai. Tapi, non tunai atau transfer ke rekening yang telah ditetapkan.
"Karena seluru alat untuk uji KIR telah lengkap dan sudah terpasang secara keseluruhan. Serta siap untuk dioperasikan," tandasnya. (*)