Bantuan Sosial

Pemerintah Perpanjang Bantuan kepada Masyarakat hingga 2022 mendatang, Berikut Daftarnya

Pemerintah berencana bakal memperpanjang sejumlah bantuan kepada masyarakat. Perpanjangan sejumlah bantuan ini tentu menjadi kabar baik bagi sejumlah

Editor: Diah Anggraeni
Istimewa via Tribun Pontianak
Pemerintah melalui kementerian terkait akan memperpanjang sejumlah bantuan kepada masyarakat. Berikut daftar bantuan yang diperpanjang hingga 2022 mendatang. 

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Baca juga: Cair hingga Desember 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap IV

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI) atau sederajat;

- Anak sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (Mts) atau sederajat;

- Anak sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah atau sederajat;

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved