Berita Kukar Terkini
Polres Kukar Proses 2 Korupsi Hibah Yayasan dan Satu Korupsi AD Desa Jembayan Sudah P21
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melakukan proses terhadap dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Kukar
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKAKTIM.CO, TENGGARONG- Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melakukan proses terhadap dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Kukar.
Dimana, hal tersebut diungkapkan Kanit III Satreskrim Polres Kukar, Ipda Gede Wijaya keoada TribunKaltim.Co.
"Tahun ini kita sedabg proses dua perkara tipikor," ujarnya.
Lanjut dia, dua perkara tersebut berkenaan dengan pemberian dana hibah dari pemkab Kukar ke salah satu Yayasan yang ada di Kutai Kartanegara.
"Dua perkara itu di satu yayasan yang sama," kata dia.
Baca juga: Kasus Korupsi Perusda Tunggang Parangan, Polres Kukar Beber Kerugian Negara Rp 3,2 Miliar
Baca juga: Pores Kukar Kembalikan Uang Negara Rp 1,3 M, Hasil Tindak Pidana Korupsi selama 2021
Baca juga: Peringati Hari Anti Korupsi, Formak Indonesia Datangi Kantor DPRD Balikpapan, Ini Tuntutannya
Sementara itu, selain dua perkara koruosi hibah di yayasan kata Ipda Gede, pihaknya juga melanjutkan penanganan perkara korupsi ADD di Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu tahun anggaran 2012 laku.
"Kalau yang ini kasusnya sudah P21," terangnya.
Bahkan, dirinya membeberkan sudah menetapkan satu tersangka yakni mantan kaur pembangunan Desa Jembayan tahun 2012 berinisial HR.
"Kerugian negaranya sekitar Ro 300 juta," tegasnya.
Baca juga: Mantan Kepala BPBD Kubar yang Terseret Kasus Korupsi Ditahan di Polres, Kini Kondisinya Kurang Fit
Ia menambahkan, untuk tahun 2021 ini pohaknya tengah menangani dua perkara korupsi hibah di salah satu yayasan dan telah menyelesaikan satu perkara korupsi ADD di Desa Jembayan.
"Jadi tahun ini ada dua perkara sedang diproses dan satu perkara sudah P21," tutupnya.(*)