Berita Kukar Terkini
Kasus Korupsi Perusda Tunggang Parangan, Polres Kukar Beber Kerugian Negara Rp 3,2 Miliar
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus melanjutkan proses hukum terkait kasus korupsi
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus melanjutkan proses hukum terkait kasus korupsi yang melibatkan jajaran direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan Kukar.
Bahkan, saat ini kasus tersebut sudah memiliki titik terang penyelesaian kasus mulai jumlah kerugian negara yang dilakukan serta tersangkanya.
Kanit III Satreskrim Polres Kukar, Ipda Gede Wijaya menjelaskan, sampai saat ini perkara korupsi persuda Tunggang Parangan masih dalam proses penyidikan. Namun, total kerugian negara yang diakibatkan dari perkara tersebut sudah keluar senilai Rp 3,2 miliar.
"Itu sudah keluar dari BPKP Kaltim," ujarnya.
Baca juga: Polres Kukar Serahkan Uang Rp 1,3 M ke Kas Negara, Hasil Kejahatan Koruptor Selewengkan DD dan BLT
Baca juga: Temui Ratusan Karyawan yang Demo, Kabag Ops Polres Kukar Pastikan Aduan Mereka Ditindaklanjuti
Baca juga: Tebas Sekuriti Perusahaan Kelapa Sawit Lalu Lari, Pria Ini Ditangkap Polres Kukar
Lannut dia, untuk perkara koruosi perusda Tunggang Parangan tersebut berkenaan dengan kasus dana penyertaan modal dari pemkab Kukar ke Perusda Tunggang Parangan tahun anggaran 2016 silam.
"Untuk tersangka nanti dalam waktu dekat kami sampaikan," pungkasnya.
Tak hanya itu kata dia, saat ini pihaknya juga tengah mengusut dua perkara tipikor baru dan satu perkara korupsi dana ADD dari pemkab Kukar ke Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu.
"Kalau yang desa Jembayan itu ADD tahun anggaran 2012 lalu," pungkasnya. (*)