Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan Dapat Peringatan Kemnaker Agar Tak Membelot, Gub DKI Ancam Pengusaha dengan Sanksi

Anies Baswedan dapat peringatan Kemnaker agar tak membelot, Gubernur DKI ancam pengusaha dengan sanksi.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). 

Dalam keputusan gubernur yang ditekennya, Anies menyatakan, perusahaan yang tidak menaikkan UMP 5,1 persen atau membayar upah lebih rendah dari UMP akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan penetapan UMP yang tak menunggu balasan pemerintah pusat, penerapan ancaman sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Andri Yansyah mengatakan, koordinasi dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait dengan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen itu.

"Kami akan melakukan komunikasi kepada Kemenaker juga kepada Kemendagri (terkait penerapan sanksi)," tutur Andri.

Selain berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov DKI juga berencana membicarakan penerapan aturan tersebut dengan para pengusaha.

Tujuannya agar ke depan tidak ada pengusaha yang mendapat sanksi karena tidak menerapkan kenaikan UMP 5,1 persen.

Baca juga: Survei Terbaru Menuju Pilpres 2024, Ganjar Diuntungkan Faktor Jokowi, Basis Prabowo Tergerus Anies

Bernuanasa Politis

Keputusan Anies terkait kenaikan UMP ini dinilai kental nuansa politik.

Sebab, Anies Baswedan mengeluarkan keputusan dua kali dalam waktu yang berdekatan.

Anies Baswedan mulanya memutuskan UMP DKI hanya meningkat sebesar 0,8 persen pada 21 November 2021.

Belum sebulan, tepatnya 16 Desember 2021, Anies mengumumkan UMP Jakarta 2022 direvisi menjadi 5,1 persen.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mempertanyakan hal tersebut kepada Andri Yansyah.
"Kenapa tidak dinaikan ketika ditetapkan pertama kali?" tanya Pandapotan.

Pandapotan menilai, Anies memutuskan merevisi UMP setelah didesak oleh buruh yang berdemo di depan Balai Kota usai penetapan UMP sebesar 0,8 persen.

Pandapotan bertutur, keputusan tersebut seperti mempermainkan buruh sebagai alat politik Anies di masa depan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved