Berita Nasional Terkini
Anies Baswedan Dapat Peringatan Kemnaker Agar Tak Membelot, Gub DKI Ancam Pengusaha dengan Sanksi
Anies Baswedan dapat peringatan Kemnaker agar tak membelot, Gubernur DKI ancam pengusaha dengan sanksi.
"Buruh jangan dimainkan, jangan berpolitik terhadap buruh," ujar dia.
Politikus PDI-P ini kemudian meminta Anies membuat ajang pencitraan yang lebih baik ketimbang menggunakan buruh sebagai mesin suaranya di masa depan.
"Kalau mau pencitraan bapak bangun citra yang bagus, bukan seperti ini, jangan memanfaatkan buruhlah, kasihan buruh," kata Pandapotan.
Baca juga: Bela Keputusan Anies Baswedan, Buruh Beri Ancaman Serius ke Apindo yang Gugat UMP DKI 2022 ke PTUN
Lengkap, Isi Keputusan Gubernur DKI
KESATU: Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Keputusan Gubernur yang diteken Anies 16 Desember 2021.
KEDUA: Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
KETIGA: Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
KEEMPAT: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.
KELIMA: Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
KEENAM: Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
KETUJUH: Pedoman pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 selama masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KEDELAPAN: Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa:
a. bantuan layanan transportasi;
b. penyediaan pangan dengan harga murah; dan
c. biaya personal pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja. (*)